Hallonusantara.com || CIANJUR – Puluhan karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ramai-ramai menuntut PT manggis peternakan ayam untuk membayarkan uang pesangon dan hak lainnya.
Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi, Bela negara Gan Gan Gunawan Raharja, S.H.,M.H., Nurdin Hidayatulloh, S.H., M.H., dan Patners, puluhan pekerja yang terkena PHK mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur untuk melakukan mediasi, Senin pagi (28/08/2023).
“Ada sekitar 100 karyawan PT Manggis yang memberikan kuasa ke kami. Perusahaan melakukan PHK secara sepihak dan belum memberikan hak yang harus diterima oleh para pekerja seperti pesangon yang sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar kuasa hukum para pekerja GanGan Gunawan Raharja,S.H.,M.H., usai mediasi di kantor Disnaker Kabupaten Cianjur
Salah satu kuasa hukum dari Karyawan PT manggis Nurdin Hidayatulloh, S.H.,M.H., mengatakan berdasarkan risalah rapat itu, pihak kita menuntut supaya pertama uang pesangonya di bayarkan sesuai dengan pasal 40 PP 35 tahun 2021, ada hak pesangon, ada hak penghargaan dan juga ada hak, pengganti hak.
“Nah yang keduanya inikan masih dalam proses mediasi, mudah mudahan sesuai dengan risalah yang tadi itu tanggal 31 Agustus ada kepastian. Kita berharap tuntutan dari para pekerja itu supaya dibayarkan, selama mereka di rumahkan di bayar, dari pertanggal 31 itu 2 bulan dengan alasan mereka kan butuh kehidupan, mereka sekarang sudah 2 bulan tidak ada penghasilan, kita meminta kebijaksanaan dari pihak PT manggis supaya memberikan gaji terlebih dahulu selama dalam proses,” bebernya
“Kita berpositif tingking mudah mudahan selesai tapi apabila memang tidak, tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Dan apabila nanti tidak ada itikad baik dari pihak PT kita akan lakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur, makanya kalau nanti tidak ada titik temu kita minta anjuran dari pihak pemerintah. Selanjutnya kita lakukan gugatan kepada pihak PT Manggis,” pungkasnya.
Senada dengan Nurdin, Gan Gan Gunawan Raharja,S.H.,M.H., “Itukan yang menjadikan hak hak para pekerja kita upayakan supaya pihak PT manggispun memberikan apa yang menjadikan kewajibannya. Terus nanti bilamana pertanggal 31agustus 2023 tidak bisa terealisasi, tahapannya kita minta anjuran dari disnaker kemudian kita ajukan ke proses hukum di PHI, dan tidak menuntut kemungkinan ini bisa terjadi pidana, yang menjadikan pihak PT manggis ini sudah melanggar hukum, kalau misalkan tidak di bayarkan kewajibannya hak hak para pekerja. Karena mediasi sudah dilakukan baik itu pripartit, sekarang dinas ketenagakerjaan ini tahapannya pripartit, para pihak hadir dan disaksikan oleh dari dinas ketenagakerjaan khususnya ada mediator 3 orang ibu Kabid, intinya kita memohon kepada BPK para pekerja ini kan harus di selesaikan minimal dinas ketenagakerjaan sudah selesai jadi jangan sampai naik keproses hukum yang lain,” imbuhnya.
Terpisah HRD PT manggis Pran mengatakan “ini hanya masalah kewajiban pesangon perusahaan sih punya niat mebayar pesangon hanya rekondisinya vinansialnya saja yang teknisnya yang beda, kalau niat sih kita dari awal sudah disosialisasikan kepada mereka,” pungkasnya.
Saat di singgung akan Samapi kapan di bayarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan, HRD PT manggis Pran mengatakan, “Sesuai kesepakatan, ini kan belum sepakat, nanti kalau sudah sepakat baru di tunaikan,” pungkasnya.
(Anwar)