Hallonusantara.com || PURWAKARTA – Guna mencegah terjadinya kejahatan konvensional, diantaranya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengn kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme dan genk motor, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menginstruksikan kepada jajarannya meningkatkan patroli di jam rawan.
“Kita perintahkan seluruh anggota yang melaksanakan piket baik di Polres maupun di Polsek jajaran untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli dijam-jam rawan untuk mencegah kejahatan terutama penjambretan, Curat, Curas, Curanmor dan kejahatan lainnya di lingkungan masyarakat seperti perumahan ataupun perkampungan,” ucap Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Kapolres mengatakan, patroli ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat memberikan. Rasa aman dan mencegah terjadi kejahatan saat masyarakat tengah beristirahat maupun beraktivitas.
“Kami selaku jajaran Polres Purwakarta selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kegiatan Patroli jam rawan tersebut dilakukan sebagai jawaban strategis Harkamtibmas sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” tegas Edwar.
Kapolres menyebut, kegiatan patroli itu harus rutin terutama pada lingkungan masyarakat, jam rawan malam hari, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran anggota Polri di lapangan dalam menjaga wilayahnya tetap aman kondusif.
“Kami terus meingatkan, agar personel Polres Purwakarta maupun Polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan patroli rutin ini. Utamanya pada jam-jam rawan tindak kriminalitas,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Edwar pun meminta para anggotanya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kriminal dan orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Jangan segan-segan berikan tindakan tegas bagi yang meresahkan masyarakat melawan perbuatan hukum,” kata dia.
Edwar menjelaskan, yang dimaksud tindakan tegas itu beragam. Mulai dari tindakan tangan kosong hingga tembakan senjata api jika dianggap membahayakan keselamatan.
“Lebih tepatnya penggunaaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jadi tidak mesti tembakan, tapi mulai dari kendali tangan kosong sampai dengan tembakan manakala membahayakan keselamatan petugas atau masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan lain.
Kini, lanjut Edwar, pihaknya pun fokus pada tindakan pencegahan dengan mengerahkan seluruh anggotanya untuk patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Purwakarta.
Hal itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan syok terapi dan menutup ruang terjadinya aksi-aksi kejahatan di masyarakat.
“Preventif penggalangan kekuatan untuk syok terapi membatasi ruang gerak bagi yang coba-coba melakukan kejahatan di Kabupaten Purwakarta,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Asmadi)