Hukum  

Anto : Meski Belum Lama Dilaporkan Oleh Ormas LMP, Progres Penanganan Dugaan Fee Pokir Sudah Bisa Diakselerasi Kejari Karawang

Hallonusantara.com || KARAWANG-Dalam perundang-undangan terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak pernah menyebutkan secara eksplisit Dana Aspirasi, yang dikenal adalah Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Namun khalayak lebih lazim menyebut dana tersebut sebagai Dana Aspirasi.

Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR dengan masyakarat.

Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR atau DPRD, dimana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri. Melainkan berada di Kementrian untuk DPR RI dan untuk DPRD berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persoalan dana aspirasi, saat ini sedang menghangat dan menjadi hot isu pemberitaan media massa di Karawang. Karena berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang disampaikan oleh kelompok tertentu dari masyarakat, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dengan serius menindak lanjuti laporan tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, bahwa pihaknya telah selesai melakukan tela’ahan, dan kini sudah mulai memasuki tahap penyelidikan. Kemudian dilanjut dengan melakukan pemanggilan – pemanggilan terhadap para pihak penerima dana aspirasi. Baik dari pihak legislatif ataupun pihak eksekutif Pemerintahan Karawang.

Langkah serius Kejari Karawang itu mendapat banyak apresiasi dari berbagai macam elemen masyarakat. Salah satunya dari masyarakat Karawang Selatan, Anto yang juga merupakan tokoh pemuda ini mengatakan, “Langkah serius ibu Kajari Karawang harus mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari masyarakat,” Sabtu, (27/5/2022).

“Saya sebagai masyarakat sangat berterima kasih atas sikap respon Kejari Karawang, dengan waktu yang terhitung sangat cepat, bisa menaik tahapkan dari proses tela’ah ke penyelidikan. Padahal kami tahu, laporan Ormas LMP belum lama masuk, yaitu pada bulan April lalu. Selain ucapan apresiasi untuk Kejari, saya juga patut ucapkan terima kasih untuk Ormas LMP. Karena kepeduliannya, masalah ini bisa ditangani secara serius,” ungkapnya

Anto menambahkan, “Selain dari pada itu, yang membuat saya salut. Dengan tegas ibu Kajari mengatakan, akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang menerima dana program pembangunan yang biasa disebut sebagai dana aspirasi. Tidak terkecuali individu – individu dipihak eksekutif,”

Dirinya juga mengutarakan keheranannya, “Saya selaku masyarakat awam, baru tahu kalau pihak eksekutif juga mendapat alokasi dana aspirasi, saya kira hanya legislatif saja? Kemudian yang menjadi pertanyaan, urgensi dana aspirasi untuk pihak eksekutif itu dimana? Sedangkan, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam aspek pembangunan, kan sudah tersentralisasi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari hasil Musrenbang,”

“Maka wajar kalau ibu Kajari akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang memiliki ploting dana aspirasi. Memang secara ketentuan, anggarannya tidak dikelola langsung oleh pemilik dana aspirasi, tapi dalam realisasinya kan aturan mengharuskan pengerjaannya dipihak ketigakan,” ujar Anto

“Dimana pihak ketiga sebagai penyedia jasa, tentunya memiliki keuntungan. Sebab tidak mungkin mau mengerjakan, kalau tidak ada keuntungannya. Hal ini lah yang membuat kecurigaan publik, sehingga timbul lah dugaan transaksional proyek yang bersumber dari dana aspirasi. Apa lagi diperkuat dengan statement salah satu Ketua Partai dimedia yang mengakui kontribusi untuk dana operasional Partainya sebesar 5% dari Rp 1 miliar dana aspirasi anggota DPRD setiap Tahunnya,” urainya.

“Kecurigaan masyarakat tentang dugaan permainan dana aspirasi, semakin diperkuat dengan banyaknya ditemukan kualitas pekerjaan yang dianggap kurang baik. Dari hasil uji petik BPK saja sempat ada temuan dan itu juga sempat dipersoalkan oleh berbagai elemen masyarakat, karena LHP BPK mengungkap berbagai temuan pada proyek konstruksi,” Anto menerangkan seraya menutup statementnya.(ALHAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *