Hallonusantara.com || KARAWANG –Walau proses penanganan perkaranya terus berlanjut dengan terus mengumpulkan dokumen – dokumen dan meminta keterangan berbagai pihak, tetapi tidak sedikit yang meragukan akan berlanjutnya masalah dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.
Namun tidak demikian bagi Deni Sugiri, dirinya meyakini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sangat serius menangani perkara dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Karawang tersebut. Dikatakannya, “Bukti keseriusannya, yang pertama adalah naiknya dari proses tela’ahan ke tingkat pengelidikan,” Sabtu, (9/7/2022).
“Logika sederhananya, bila mana tidak ada petunjuk permulaan, biasanya ditahap tela’ahan saja sudah dapat disimpulkan, dan tidak ditindak lanjuti ke tahap penyelidikan. Kenyataannya kan Jaksa begitu sangat seriusnya melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak,” ujar Deni
Diutarakannya, “Bukti keseriusan lainnya, dimana pasca ditanganinya perkara ini. Sudah dua kali agenda Sidang Paripurna DPRD Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang sebagai bagian dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), tidak terlihat hadir, atau mewakilkan kepada bawahannya. Sehingga hal tersebut dapat disimpulkan, beliau bersama jajarannya sangat hati – hati dan menjaga jarak, agar tidak timbul kecurigaan dari masyarakat,”Paparnya.
Deni juga menjelaskan, “Terus terang, saya pribadi sangat salut dengan sikap Kajari. Sikap seperti itu memang perlu dilakukan, demi menjaga integritas sebagai lembaga Yudikatif yang profesional serta tegak lurus dalam upaya penegakan hukum. Sebagai masyarakat, saya sangat mensupport Kejaksaan Karawang, untuk dapat menuntaskan perkara yang menjadi sorotan masyarakat ini,”Terangnya.
“Karena berdasarkan perkembangan informasi yang beredar dibanyak media mainstream. Petunjuk indikasi dugaannya dianggap sudah terang,” ucapnya
Masih menurut Deni, “Selain pernah ada anggota DPRD Karawang yang mengakui pengembalian uang kepada pemborong. Pernah juga pihak pemborong melalui kuasa hukumnya secara terang – terangan menyampaikan melalui pemberitaan media perihal telah terjadinya dugaan transaksional berupa jual beli proyek aspirasi,”Ungkapnya.
“Dan lebih hebatnya lagi, pengacara pemborong tersebut juga dengan gamblang mengungkap tentang upaya hukum yang dilakukannya terhadap terduga oknum anggota DPRD Karawang, yaitu berupa somasi. Meski pada akhirnya permasalahan selesai, setelah adanya pengembalian berupa uang. Tapi pertanyaannya, apa kah unsur pidana bisa gugur begitu saja? Apa lagi ini berkaitan dengan jabatan anggota DPRD, dan yang diduga ditransaksionalkannya juga berupa proyek Negara,” tandasnya
“Jadi, menurut saya. Sangat beresiko, kalau Kejaksaan menghentikan prosesnya begitu saja. Karena berdasarkan rentetan informasi dan petunjuk, sudah dianggap terang. Tapi itu tadi, bagi saya pribadi memiliki keyakinan, Kejaksaan pasti menuntaskannya sampai benar – benar tuntas,” ujar Deni
“Sebab setelah saya melihat beberapa track record Kejaksaan Karawang, lumayan banyak dugaan kasus korupsi di Karawang yang sampai diadili. Dari mulai kasus SMKN 2 Karawang, Dinas Pertanian (Distan), dan yang terbaru dugaan kasus korupsi proyek pemangunan Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang,” ulasnya
Seraya menutup statementnya, Deni menyampaikan, “Dalam permasalahan dana aspirasi ini, saya pun melihat, Kejaksaan fokus pada dugaan perbuatan individunya, yang diduga ada jejak transaksional. Karena untuk substansi dana aspirasinya, tidak ada yang salah. Akan menjadi salah, apa bila anggota DPRD menunjuk dan menitipkan pemborong, apa lagi sampai adanya transaksional persentase dari keuntungan proyek,”Pungkasnya.(ALHAS)