Hallonusantara.com || Kab.Bekasi, JABAR- Miris bagaikan tumbuhan yang subur tumbuh dan berkembang cepat, yang di mana bangunan – bangunan tanpa berijin alias bangli di Kampung Sampora Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.
Berdiri kokoh di tanah negara milik PJT II dan bangli yang berdiri di tanah tersebut semakin banyak berdiri bagaikan jamur yang tumbuh subur.Minggu (19/06/2022).
PJT II Seksi Cipamingkis yang berkantor di jalan Cigutul Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah, di duga PJT II Seksi Cipamingkis terkesan lemah dan lalai untuk menjaga asetnya. Dengan keberadaan Bangli (Bangunan liar) tersebut, seakan – akan memberi ruang gerak terhadap oknum untuk memanfaatkan lahan PJT, yang di duga hanya untuk mengutungkan oknum untuk dirinya sendiri dan terkesan adanya mafia bangli yang kong kalingkong dengan oknum atas keberadaan bangli yang berdiri dari hulu hingga hilir yang semakin banyak berdiri .
Otomatis ini menjadi tanda tanya, dengan berdirinya bangli tersebut seperti menjadi lumbung padi untuk kantong pribadi yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggun jawab, dan sejauh mata memandang apakah pejabat PJT II dan lainnya berada di pusaran yang nikmat dan gurih dengan keberadaan bangli – bangli tersebut.
Anam Supervisor Sub Seksi PJT II Cipamingkis saat di konfirmasi perihal tersebut oleh awak media melalui telepon selulernya mengatakan, “Mengenai bangunan yang berdiri di tanah PJT II itu sudah puluhan tahun berdiri. Dan plang pelanggaran mendirikan bangunan di tanah negara milik PJT II pernah di pasang, cuma sudah lama, kemungkinan plang tersebut ada yang mencabut atau rusak,” Jelasnya.
Pada intinya pihak PJT II tidak pernah membolehkan atau memberi ijin terhadap bangli di Kampung Sampora Desa Jayamulya, katanya pada awak media pada Jumat (17/06/2022).
Lanjutnya, sudah di beri ijin oleh PJT II terhadap bangli, ternyata masyarakat malah menanggapinya lain. Bahwa saluran – saluran yang tidak berfungsi lagi dan tidak ada lagi area sawah, karena sudah berubah menjadi perumahan. Sehingga masyarakat mendirikan bangunan – bangunan, tetapi sampai sekarang tidak ada yang membangun, itu datang untuk meminta ijin ke pihak PJT II Seksi Cipamingkis.
“Jadi bangunan itu adalah bangunan liar tanpa ijin, tapi belum ada jawaban dari pimpinan saya, mau di apakan bangli di Kampung Sampora Desa Jayamulya tersebut, jika ingin di bongkar harus kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tuturnya.
Tentunya harus ada solusinya agar bangli bisa di tertibkan, nanti dirinya akan koordinasikan dahulu dengan pimpinan. Langkah – langkah seperti apa yang akan di temouh, kemudian akan koordinasikan baik dengan Pemdes Jayamulya dan Kecamatan. Memang seharusnya bangli – bangli tersebut di bongkar. Tapi harus di cari solusi terbaiknya.
“Kita harus secepatnya mengambil tindakan karena ada oknum, yang akan semakin berdampak terhadap PJT maupun Desa,” ujar Anam.
Sementara itu, Asep Gunawan Kades Jayamulya menuturkan, mengenai bangli yang ada di wilayah Jayamulya, pihak Pemdes dan BPD telah berupaya agar bangli tersebut terdata. Kemudian hasilnya di laporkan kepada pihak Kecamatan Serang Baru. Bahkan telah di laporkan kepada pihak PJT II, tentunya agar bangli tersebut di tertibkan oleh pihak PJT II, sebagai pemilik aset.
“Apalagi kemarin ada kunjungan anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Serang Baru, bersama Satpol PP. Akhirnya saya sampaikan mengenai bangunan liar yang ada di wilayah Desa Jayamulya, Alhamdulillah di tanggapi. Begitu pun pihak Desa telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada pihak PJT II, tinggal kita tunggu tindakan selanjutnya sekaligus agar permasalahan ini terang benderang dan terkait ada oknum yang menyebut – menyebut Pemdes Jayamulya, saya tidak bertanggung jawab dan selaku Kades, saya tidak pernah menyuruh ataupun melakukan hal – hal yang akan merugikan Pemdes Jayamulya terkait bangli ini. Seharusnya pihak PJT II yang bertindak cepat, karena bangli tersebut berdiri di aset mereka,” tutupnya.
Hendri Pemerhati dan Pengawasan Asset Negara Kabupaten Bekasi, saat di konfirmasi awak media perihal tersebut menegaskan, yang di sayangkan lagi – lagi pihak PJT II Seksi Cipamingkis lalai dalam pengawasan tanah miliknya. Karena di lokasi bangli berdiri tidak ada plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik PJT. Kalau kita sebut kurang tegas dalam menjaga asetnya sendiri (PJT II:red).
“Itu baru tentang plang yang tidak terpasang, yang kedua pihak PJT II yang berganti pimpinan tidak berkesinambungan, untuk menjaga aset yang ada di wilayahnya. Sehingga memberi peluang terhadap pihak lain untuk memanfaatkan demi kepentingan pribadinya,” terangnya.
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan, PJT II dalam hal ini lemah dan terlihat lalai dalam melakukan pengawasan assetnya, di mana aset BUMN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62 / PUU XI / 2013 dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa harta kekayaan yang dipisahkan yang di kelola oleh BUMN adalah tetap merupakan harta kekayaan milik negara. Jika dalam pengelolaannya di temukan kelalaian dan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat di pidanakan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya. (Dedy)