Hukum

Diduga Proyek Siluman Gentayangan di Kecamatan Kedung Waringin, Warga: Potensi Tak Sesuai RAB

×

Diduga Proyek Siluman Gentayangan di Kecamatan Kedung Waringin, Warga: Potensi Tak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI –Program pembangunan saluran air (Drainase) yang berlokasi disisi dan Depan perumahan GCC 2, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlihat ada dua proyek pekerjaan yang diduga terlihat proyek asal jadi, dan tidak terpasang papan informasi. Kamis (07/07/2022).

Pasalnya, terlihat jelas  kegiatan tersebut tidak disertai dengan papan nama proyek, sehingga publik kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media dengan pria yang mengaku sebagai petani sekaligus warga sekitar yang sedang berada di dekat lokasi tersebut mengatakan.

“Katanya proyek Gapoktan bang, tapi saya gatau persis ditel nya tapi saya juga aneh proyek Gapoktan ko yang kerja bukan kelompok tani sini bahkan saya pun tidak ditawarkan untuk kerja disini lebih parahnya, pemasangan batu tumpang tindih, banyak batu lama dipakai kembali dan di sisa-sisa hancuran saluran irigasi lama tidak diangkat, coba liat dah bang ada satu lagi pas didalam perumahan,”Tutur pria yang mengaku petani sekitar.

Hal itu membuat Indra Pardede Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (SPI) curiga bahwa proyek tidak disertai papan kegiatan tersebut akan potensi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan berpotensi KKN.

“Di era keterbukaan masih ada rupanya kontraktor yang senang menyembunyikan identitas kegiatannya, untuk apa coba..? Atau jangan-jangan kegiatannya tidak sesuai dengan Spesifikasi dan juga RAB,” singgung Indra.

“Masih kata Indra saya sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan” ucap Indra.

Saat tim berusaha mencari tau tentang proyek tersebut dengan menghubungi Kepala Desa Kedung Waringin dan pegawai Desa Kedung Waringin melalui pesan WhatsApp sangat disayangkan tidak ada yg membalas konfirmasi kami terkait proyek tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan tidak ada satu pihakpun yang memberikan keterangan tentang proyek tersebut.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.