Hallonusantara.com || KARAWANG – Peruntukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Indonesia (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam aspek pembangunan harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Baik berupa infrastruktur jalan, jembatan maupun drainase.
Tapi apa jadinya jika suatu proyek konstruksi berupa pembangunan jembatan berada pada akses yang buntu. Sedangkan fungsi jembatan sebagai penghubung akses jalan yang terpotong oleh sungai, irigias atau saluran air lainnya. Seperti halnya yang terjadi dijalan Jaka Tingkir Kosambijaya, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat kalangan awak media melakukan liputan investigatif, untuk memastikan kebenaran informasi jembatan yang diduga buntu tersebut, ketika sampai dilokasi, ternyata benar adanya. Jembatan yang dibiayai oleh APBD II Karawang itu menyambungkan jalan raya kepada tanah kosong yang dikelilingi oleh pesawahan.
Mengetahui hal seperti demikian, salah seorang aktivis Karawang, Hermantio Sutisna awalnya tidak percaya, tapi setelah diperlihatkan dokumentasi berupa photo dan rekaman video dilokasi, dirinya merasa kaget dan menyeselkan adanya jembatan buntu. Sehingga Hermanto mempertanyakan, “Lalu kalau kondisi buntu seperi itu, aspek manfaatnya dimana? Dibangunnya jembatan itu kan harus bermanfaat dan dapat dipergunakan oleh masyarakat,” Rabu, (25/5/2022).
Lebih lanjut Hermantio mempertanyakan, “Yang membuat saya tidak habis pikir, serta patut dipertanyakan adalah kinerja Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Kok bisa – bisanya memploting titik penggunaan APBD untuk pembangunan jalan yang askesnya buntu? Seharusnya tidak terjadi, bila mana dilakukan survey sebelum ditentukannya titik proyek,”
“Lalu, sekali pun sudah ditentukan titiknya dan sudah terlanjur dikerjakan, tanpa adanya survey sebelumnya. Kan dalam proses pengerjaan, pasti ada tim pengawas Dinas. Begitu diketahui aksesnya buntu seperti itu, kok masih saja dibiarkan. Ada apa dibalik ini semua?” Herannya.
“Atas dasar tersebut, saya akan segera membuat surat pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat. Supaya sesegera mungkin dilakukan uji petik langsung ke lapangan. Umpama dari sisi kualitas konstruksinya sudah baik, tapi kan dari aspek kebermanfaatannya yang patut dipersoalkan. Karena saya yakin, jika BPK melakukan uji petik, akan terdapat temuan. Bahkan dapat berpotensi pada persoalan hukum,” Pungkasnya. (Al