Hukum

Kamada LMP Jabar Perintahkan LBH Untuk Dampingi Korban Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Di Subang

×

Kamada LMP Jabar Perintahkan LBH Untuk Dampingi Korban Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Di Subang

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || SUBANG –Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai mana yang menjadi komitmen Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Ormas LMP Mada Jabar) dibawah Komando H. Awandi Siroj Suwandi untuk terus berada di garis terdepan melawan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus menggema.

Salah satu upaya dilakukan dengan mendampingi seorang anak perempuan berinisial FO  (15 tahun) yang menjadi korban pemerkosaan.

Pendampingan kasus rudapaksa menimpa FO yang terjadi di Kamar Mandi Rumahnya di Dusun Tegal Tangkil Rt 16/04 Desa Jaya Mukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, akhirnya terungkap, seusai  Orang tua Korban Darpi Marjuki (64) tahun dikawal Sekretaris MAC BLanakan Tardi  menghadap LBH Laskar Merah Putih Mada Jabar.

LBH Laskar Merah Putih Mada Jabar akan terus melakukan pendampingan kepada FO. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari keberpihakan dan kepedulian Laskar Merah Putih Mada Jabar atas hak – hak anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Harus ada pendampingan psikologis yang terus diberikan, sehingga trauma dan tindakan yang dialaminya memang bukan suatu hal yang mudah,” kata Awandi Siroj

Selain itu, jelas pria yang akrab disapa Bah Wandi ini, LBH Laskar Merah Putih Mada Jabar akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Langkah pertama setelah menerima konsultasi orang tua korban, kami sedang mempersiapkan petunjuk permulaan dan saksi – saksi untuk menempuh upaya hukum. Karena perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran,” tegasnya

Ditempat dan waktu terpisah, Ketua LBH LMP Mada Jabar, Wahyu Anggara, “Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”

“Jadi, perlu kami tegaskan, kami bukan saja fokus kepada pelaku yang sudah diketahui indentitasnya, namun dalam hal ini kami juga sangat fokus kepada korban,” ujar Wahyu.

Selain melakukan pendampingan dalam melaporkan ke Pihak berwajib. LBH Laskar Merah Putih akan terus melakukan upaya pendampingan terhadap korban kasus kekerasan seksual anak lainnya dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Kami juga mungkin akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk juga bagaimana sama-sama melihat masalah ini sebagai masalah kita bersama,” tambahnya.

Diketahui, LBH Laskar Merah Putih mengawal dan mendampingi Darpi Marjuki untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuannya yang Cacat Mental ke Polres Subang pada Jumat, 08 Juli 2022

“Besok, Jum’at 8 Juli LBH Mada Jabar Dampingi Warga Korban Pencabulan Ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang,” pungkasnya (ALHAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.