Hukum

Ketua LSM Perbindo DPW Jabar: Kepala SMPN 1 Sukatani Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana BOS Tahun 2020 – 2021

×

Ketua LSM Perbindo DPW Jabar: Kepala SMPN 1 Sukatani Diduga Korupsi Ratusan Juta Dana BOS Tahun 2020 – 2021

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI- Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan pendidikan di Indonesia yang salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar.

Kebijakan pemerintah yang melakukan transfer langsung dana BOS ke rekening sekolah tanpa melalui pemerintah daerah disambut positif.

Namun, aspek transparansi dan akuntabilitas di pihak sekolah perlu diprioritaskan. Sekolah yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dana BOS harus menggunakannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS.

Namun kebijakan Dana BOS bukan berarti behentinya permasalahan pendidikan. Masalah baru muncul terkait penyelewengan dana BOS, dan ketidakefektifan pengelolaannya.

Tujuan pemerintah baik, namun terkadang sistem yang ada menjadi bumerang dan menghadirkan masalah baru. Selain itu, pribadi Kepala sekolah sebagai pengguna anggaran ikut berpengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana tersebut.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.

Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor  8 Tahun 2020 tentang “Tata Cara Pelaporan” Pada Hurup (C) disebutkan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan, baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan.

Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Namun di SMPN I Sukatani Kabupaten Bekasi penggunaan dana Bos tersebut diduga tidak berdasarkan kesepakan dan keputusan Tim Manajemen BOS Sekolah.

Bahkan diduga kuat laporan biaya untuk  Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020 sebesar Rp. 129.469.000 dan Tahun 2021 sebesar Rp.36.445.000 dikorupsi.

Ketua Lsm Perbindo DPW Jawa Barat, Boston Nainggolan kepada awak media mengatakan bahwa kepala SMPN 1 Sukatani diduga kuat melakukan korupsi dana BOS tahun 2020 dan 2021.

“Berdasarkan jawaban surat klarifikasi yang dikirim, dimana LSM Perbindo menanyakan tentang biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020 yang sebesar Rp. 129.469.000 dan tahun 2021 sebesar Rp. 36.445.000,” ucap Boston Nainggolan.

“Dan Kepala SMPN 1 Sukatani mengakui   bahwa kegiatan ekstrakurikuler Tahun 2020 pada masa pandemic covid-19 tidak ada kegiatan disekolah yang dilakukan oleh peserta didik karena pada saat itu pembelajaran dilakukan secara daring (online),” lanjut Boston membacakan surat jawaban Kepala SMPN 1 Sukatani.

“Kepala SMPN 1 Sukatani juga menegaskan  selama masa pandemi Covid-19 sekolah kami tidak melaksanakan eskul. Ada pula pelaksanaan eskul dilaksanakan sebelum pandemi Covid-19 yaitu bulan Januari sampai dengan Maret 2020,” jelasnya.

Namun jawaban kepala SMPN 1 Sukatani tersebut menurut Boston adalah sebagai pengakuan telah melakukan Korupsi.

“Ini adalah secara tidak sengaja Kepala SMPN 1 Sukatani telah mengakui korupsi dana Bos ratusan juta rupiah pada tahun 2020, Kepala SMPN 1 Sukatani mengatakan tidak melaksanakan kegiatan eskul selama pandemi Covid-19. Pelaksanaan eskul dilaksanakan sebelum pandemi Covid-19 yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020. Namun berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban SMPN 1 Sukatani pada tahun 2020 tahap 1 yaitu pada bulan Januari sampai April tidak ada laporan penggunaan dana untuk kegiatan eskul, namun pada tahap 2 yaitu bulan April sampai Agustus ada laporan biaya untuk kegiatan eskul sebesar Rp.71.564.000. dan tahap 3 yaitu pada bulan Agustus sampai Desember kepala SMPN 1 Sukatani melaporkan dana kegiatan Eskul sebesar Rp.57.905.000,” ungkap Boston.

Boston mengatakan bahwa laporan biaya untuk kegiatan eskul patut diduga sebagai laporan kegiatan fiktif.

“Menurut jawabanya seharusnya dilaporkan di tahap 1 yaitu bulan Januari samapai bulan April. Namun kepala sekolah tidak melaporkannya, namun pada tahap 2 dan tahap 3 kepala SMP N 1 Sukatani melaporkan  ratusan juta untuk kegiatan eskul,” terangnya.

Boston mengatakan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat hukum.

“Setelah kita berkoordinasi dengan Ketua Bidang Hukum LSM Perbindo, kita memutuskan dalam waktu dekat akan melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Kita juga berharap agar kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi bekerja sesuai fungsi yaitu pengawasan dan pembinaan, jangan sampai dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui pendidikan malah masuk kantong oknum-oknum bermental korupsi,” pungkasnya. (Barok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.