Hukum

Lahan SDN 2 Cikopo Purwakarta Digugat Warga, Ini Putusan Pengadilannya

×

Lahan SDN 2 Cikopo Purwakarta Digugat Warga, Ini Putusan Pengadilannya

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || PURWAKARTA – Gugatan atas tanah atau lahan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo oleh seorang warga yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta  dengan putusan memenangkan pihak SDN 2 Cikopo.

Demikian disampaikan Kabag Hukum pada Setda Purwakarta, Dani Abdurahman, Jumat 09 Juli 2022.

“Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara  bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online),” kata Dani Abdurahman.

Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter.

“Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,” ujar Dani.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih pada Kepala Sekolah dan Guru-guru di SDN 2 Cikopo, aparat Desa Cikopo termasuk pada tokoh masyarakat setempat dan pejabat Disdik Kabupaten Purwakarta yang telah membantu menghadapi kasus gugatan ini sehingga dapat memenangkan perkara ini terutama pada waktu pencarian bukti-bukti surat maupun ketika menjadi saksi di PN Purwakarta.

“Perkara ini menjadi hikmah bagi kita semua bahwa tanah-tanah kosong milik sekolah-sekolah apalagi telah bersertifikat, seyogyanya dipelihara dan dimanfaatkan sebagai bukti adanya penguasaan fisik atas tanah tersebut sehingga dapat mencegah orang lain yang berkeinginan menguasai tanah tersebut,” ujar Dani.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya pihak SDN 2 Cikopo dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemda Purwakarta  yang diwakili oleh Dani Abdurahman, SH. MH, Ananta Judhistira, SH.MH dan Wahyu Tirta Wicakasana, SH.MM.(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.