Hallonusantara.com || BEKASI –Mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Intelektual Bekasi (APIB) melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/7/2022).
Audiensi yang berlangsung di kantor Disdik Kabupaten Bekasi itu diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Asep Saepulloh yang didampingi oleh Yudi kepala bidang (Kabid) SD, dan Edi Kasie dari Bidang SMP.
Dalam audiensi, mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Intelektual Bekasi (APIB) itu mempertanyakan “Bantuan Komputer Tablet” terkait pengembangan Program Digitalisasi Dunia Pendidikan dari Kemendikbud RI yang telah disalurkan ke beberapa sekolah di Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, bahwa dalam menyiapkan sekolah memasuki era revolusi industri 4.0, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengembangkan program Digitalisasi Sekolah.
Dimana alokasi dana pengembangan program tersebut disiapkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diatur dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019.
“Namun di Kabupaten Bekasi nyatanya program tersebut tidak direalisasikan bahkan banyak indikasi korupsi yang terjadi,” ujar Zefanya Zulian.
“Berdasarkan data yang kami dapat dari Kemendikbud bahwa terdapat 24 Sekolah Dasar dan Menengah di Kabupaten Bekasi yang mendapatkan bantuan komputer tablet dengan anggaran sekitar Rp. 6,5 Miliar,” ungkap Zefanya Zulian.
“Dan selama ini, bantuan komputer tablet itu tidak dipinjamkan kepada siswa prioritas. Ada apa sebenarnya?, ” tanya Zefanya.
Padahal, jelas Zefanya, dalam 2 tahun belakangan ini, seluruh kegiatan belajar mengajar sudah serba virtual (Daring).
“Tentu tablet-tablet tersebut sangat dibutuhkan adik-adik siswa/i kita untuk menunjang proses kegiatan belajar,” ucap Zefanya.
“Dan ketika kami meminta penjelasan ke Disdik terkait hal ini, kami sangat kecewa karena Disdik hanya mengeluarkan jawaban yang kami lihat sifatnya asumtif atau tidak berdasarkan data, seolah-olah ada hal yang ditutupi,” tutur Zefanya kecewa.
Terkait hal itu, Zefanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Saya juga akan meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mengaudit terkait bantuan komputer tablet ini, sebab sangat rentan terjadinya korupsi,” pungkasnya. ( Barok)