Hallonusantara.com|| KARAWANG –Disaat pemerintah menghentikan dan melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan ke Negara-negara kawasan Timur Tengah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, Tapi Ironisnya oknum Kepala Desa di Karawang malah berperan sebagai petugas rekrut alias sponsor seakan tidak menghiraukan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Desa yang akrab dipanggil berinsial HD adalah oknum Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat disalah satu Desa di Kabupaten Karawang diduga kuat terlibat dalam serangkaian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan salah satu korbannya berinisial SA, diterbangkan/diberangkatkan ke Negara penempatan kawasan Timur Tengah (ABU DHABI ) pada bulan oktober 2021 lalu.
Kasusnya mencuat ke permukaan pasca suami PMI mengadukan permaslahannya ke Kantor FMPI DPD Cianjur dengan memberikan kuasanya untuk pengurusan pemulangan istri dan segala hak nya.
Informasi yang diterima oleh Hallonusantara.com SA saat ini sudah tidak bisa bekerja lagi karena mengalami sakit asma dan lambung, sehingga tidak kuat lagi untuk bekerja dan berharap segera dipulangkan ke Negara Indonesia.
Menurut Ketua FPMI DPD Cianjur Bobi Herdiansyah, pihaknya akan membantu kliennya akan memulangkan kembali ke negara indonesia, kepada Awak Media, Rabu (29/06/22).
Bobi menambahkan, pihaknya akan meminta pertanggung jawaban kepada pihak pihak terkait yang memberangkatkan Sdr. SA dan akan mengambil langkah hukum apabila yang terlibat tidak kooperatif akan melaporkan kepada pihak yang berwenang dengan undang undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepadanya.
Ditempat terpisah, Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) DPW Jabar, H. Marwan Ali Hasan, SH menambahkan, merasa kecewa kepada Oknum Kepala Desa yang seharusnya mendukung terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saya mengecam keras terhadap Oknum Kepala Desa aktif mensponsori pemberangkatan TKI/ Pekerja igran Indonesia (PMI) ke Negara yang dilarang oleh pemerintah, dan seharusnya seorang Kepala Desa mendukung pemerintah pusat, apalagi itu adalah sebuah kebijakan Menteri yang tertuang dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015,” tandas Marwan.
Masih sambung Marwan, Kepada Desa itukan Perangkat Pemerintah tingkat Desa, seharusnya faham dan mengerti bahwa yang dikerjakannya tersebut salah dan melanggar Keputusan Mentri.
“Tidak mungkin seorang Kepala Desa selaku Perangkat Pemerintah tingkat Desa tidak faham dan tidak tahu tentang Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus mendapat sangsi tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), apalagi dia seorang Kepala Desa aktif,” pungkasnya.(Red)