Hukum  

Pengadilan Negeri Cikarang Laksanakan Eksekusi Pengosongan PT Artomoro Precision Di Kawasan Jababeka 1

Hallonusantara.com || BEKASI – Muhammad Zam-Zam selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Cikarang telah membacakan Eksekusi untuk melaksanakan pengosongan dan pembongkaran Perusahaan yang terletak di kawasan Industri Jababeka 1 Kabupaten Bekasi, Rabu(05/10)

Sempat terjadi perselisihan pendapat antara Internal Perusahaan dengan pihak Aparat terkait penundaan eksekusi karena adanya tenaga kerja yang masih melaksanakan pekerjaan di dalam perusahaan.

“Kami mohon diberikan waktu beberapa hari untuk mengosongkan lahan, mengangkut alat alat produksi dan juga memikirkan nasib dari para pekerja yang ada di PT Artomoro Precision,” Kata perwakilan Perusahaan di lokasi Eksekusi, Rabu (05/10/2022).

Walaupun sudah dicoba untuk membangun komunikasi dengan pihak Pengadilan agar tidak melakukan eksekusi pengosongan perusahaan. Namun Eksekusi tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang dengan bantuan aparat kepolisian,  TNI,  Polisi Pamong, Aparat BPN dan dari PLN.

Menurut Muhammad Zam-Zam selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Cikarang, eksekusi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Karena, eksekusi ini dilakukan atas permintaan pemohon yang telah menang lelang.

“Eksekusi ini dilakukan, karena permintaan dari pemohon. Karena, pemenang lelang merupakan haknya untuk mendapatkan hasil lelangnya. Makanya Pemohon mengajukan eksekusi Pengosongan,”Ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (DPP PUSBAKUM SAW), Muhammad Reza Putra dalam keterangannya, bahwa pelaksanaan Eksekusi harus tetap dilaksanakan karena merupakan hak dari Pemohon untuk mendapatkan haknya untuk menguasai lahan, namun demikian Pihak Termohon bisa saja mengajukan waktu eksekusi pengosongan perusahaan kepada pihak Pemohon untuk mengangkat alat alat berat produksi dan paling terpenting terkait ketenagakerjaan yang harus dilindungi hak hak mereka apabila terjadi eksekusi.

“Uda Reza sapaan Ketua Umum, menjelaskan bahwa eksekusi lahan harus mengedepankan rasa kemanusiaan dan melindungi hak-hak ketenagakerjaan bagi pekerja PT. Artomoro,” Tuturnya di lokasi Eksekusi, Rabu (05/10/2022).

Dijelaskan oleh Kepala Desa Karang Baru Ambarawa selaku aparatur pemerintah yang menguasai wilayah teritorial, bahwa eksekusi pengosongan gedung dan alat alat produksi berjalan dengan aman dan kondusif.

“Dalam keterangan penutupnya, rangkaian kegiatan eksekusi Pengosongan lahan berakhir jam 12.00 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif, aman dan terkendali,” tutup Ambarawa.(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *