Hukum

Permasalahan Hukum Bukan Horor, Usulan Pokir Tahun 2022 Harus Segera, Supaya Tidak Terjadi SiLPA

×

Permasalahan Hukum Bukan Horor, Usulan Pokir Tahun 2022 Harus Segera, Supaya Tidak Terjadi SiLPA

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG – Permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diduga menjadi kendala belum dimulainya program pembangunan yang bersumber dari usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Padahal sudah menjelang berakhirnya tri wulan kedua Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan kembali mengemukakan pendapatnya kepada kalangan awak media, perihal belum adanya action pembangunan yang bersumber dari usulan aspirasi kalangan legislator Karawang tersebut.

Dikatakannya, “Ada suatu kekhawatiran bila mana tak kunjung direalisasi, yaitu terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni TA 2022 ini. Karena logikanya, sekali pun program pembangunan yang bersumber dari Pokir anggota DPRD ini merupakan penunjukan langsung, dan kategori mudah serta cepat dikerjakannya. Tetapi dari sekian banyak paket pekerjaan, tetap akan memakan waktu,” Rabu, (22/6/2022).

“Awalnya saya kira terkendala di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang yang belum berkenan action menggelar pembangunan Pokir Dewan? Tapi setelah ditelusuri, ternyata memang dokumen usulannya yang belum masuk,” Ungkap Andri.

“Beberapa waktu lalu saya sudah menyampaikan, tidak perlu takut dengan persoalan hukum yang sedang bergulir. Untuk program pembangunan yang diserap dari hasil reses tetap harus menjadi prioritas. Selain untuk menghindari kemungkinan terjadinya SiLPA, masyarakat juga membutuhkan infrastruktur yang baik,” Ulasnya.

Andri juga menjelaskan, “Ada pun permasalahan hukum yang sedang berjalan, tidak perlu dijadikan sesuatu hal yang horor. Karena hukum tidak serta merta menjadi alat untuk menghukum, tapi untuk menguji kebenaran suatu permasalahan yang menjadi dugaan atas petunjuk permulaan,”

“Saya pikir Kejari Karawang juga akan bertindak profesional dalam menangani permasalahan yang ada. Karena yang saya perhatikan, selama berjalannya proses, tim penyelidik bekerja dengan teliti dan penuh kehati – hatian,” Tandasnya.

Lebih lanjut, Andri menguraikan, “Bila memang on the track sesuai dengan amanat regulasi, yaitu sebatas mengusulkan. Tanpa adanya embel – embel dengan cara menunjuk atau menentukan langsung penyedia jasa, serta tidak adanya transaksional jual beli dengan istilah fee dari keuntungan proyek, apa yang mesti dikhawatirkan dan ditakutkan? Langsung saja sampaikan usulan – usulan Pokir, agar OPD – OPD teknis dapat segera action merealisasikan pembangunan dari usulan aspirasi kalangan legislator Karawang,”

“Seandainya sampai akhir bulan Juni ini, usulan – usulan Pokir belum juga masuk ke OPD. Dengan sangat terpaksa, saya bersama organisasi tempat saya bernaung, akan melayangkan surat audiensi kepada Dinas PUPR dan PRKP Karawang, dalam rangka mendesak serta mendukung kedua Dinas tersebut, supaya segera mengambil alih penyerapan anggaran yang sebelumnya sudah diploting untuk usulan Dewan,” Pungkasnya. (Alhas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.