Hallonusantara.com || Bekasi – Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi merelease kasus Dugaan tindak pidana penganiayaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial GRP (25) dan MF (22), (30/04) 2022.
Konferensi Pers atau siaran pers digelar oleh Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polres Metro Bekasi, bertempat di Mapolsek Cikarang Selatan.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang, didampingi oleh Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin, S.H dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotman Sitompul.
Dua terduga pelaku tersebut, GRP dan MF kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan mereka.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin, SH menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar jam 03.30 WIB, korban sedang bekerja sebagai operator SPBU Jababeka 1 Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, tiba-tiba datang 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor matic,saat itu hendak membeli BBM dan ikut mengantri di line 3, kemudian korban pindah ke mesin dispenser (mesin pengisian BBM) untuk melayani konsumen yang pada saat itu sudah datang terlebih dahulu.
Merasa tidak dihargai kemudian pelaku GRP menghampiri korban dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan kearah pipi korban sebanyak 1 kali dan kembali memukul kearah pipi kiri korban,tidak berselang lama pelaku MF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali kearah wajah korban lalu menendang korban sebanyak 1 kali kearah paha sehingga korban terjatuh.
Setelah para pelaku pergi, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Cikarang Selatan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan bertindak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dari dasar rekaman CCTV.
Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku dengan barang bukti berupa 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 pcs kaos berwarna merah muda dan surat pengantar visum.
“Atas Kejadian tersebut Korban mengalami luka memar pada pelipis dan luka lebam di paha, kita akan kenakan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” pungkas Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin, S.H.(Heru)