Hallonusantara.com || SUMEDANG –Satker bendungan Jatigede tengah menetapkan pelarangan budidaya keramba jaring apung ( KJA ) di Waduk Jatigede karena, keberadaan KJA disinyalir akan menimbulkan pencemaran air serta pendangkalan di Waduk Jatigede.
Terlebih lagi perairan Waduk Jatigede ini akan dimanfaatkan untuk mengairi areal pesawahan seluas 90.000 hektare diwilayah Utara Jabar, seperti Cirebon, Indramayu, dan Majalengka, juga perairan Waduk Jatigede ini akan dimanfaatkan untuk penyediaan air bersih sebesar 3.500 di Kabupaten Cirebon dan Indramayu.
Terkait pelarangan tersebut diperkuat juga oleh Pemda Sumedang dengan mengeluarkan perda yakni no 4 tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 – 2038.
Kendati demikian, orang/mesyarakat terdampak akibat pembangunan proyek Waduk Jatigede banyak yang nekad membuat keramba jaring apung ( KJA ) budidaya ikan. Dengan menjamurnya KJA walau sudah dilakukan sosialisasi pelarangan, maka pihak pemkab melalui Satpol-PP mengharuskan melakukan penertiban terhadap KJA.
Dikatakan Deni Hanifiah, sekretaris Satpol-PP Kabupaten Sumedang bahwa pihaknya dalam melaksanakan penertiban KJA ini, tentunya tidak bisa gegabah dalam melakukan tindakan, karena khawatir dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat.
“Setelah pihak kami melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif, para pemilik sepakat untuk membongkar KJA – nya sendiri, namun mereka meminta waktu setelah panen,” ujar Deni saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/06/2022).
Deni pun menyatakan, sedikitnya ada sekitar 167 KJA untuk saat ini yang akan ditertibkan, 17 diantaranya telah berhasil ditertibkan, yakni di blok paku alam, Ciboboko, Sukaratu, dan Curug emas.
“Dari 167 KJA yang akan ditertibkan 17 diantaranya sudah kami tertibkan, sedangkan 150 KJA lainnya akan dibongkar oleh pemiliknya dengan kesadaran sendiri,” tandas Deni.
Deni pun menjelaskan bahwa KJA yang 150 akan dibongkar oleh para pemiliknya yang sekitar 32 pemilik setelah masa panen ikan.
“Sekitar 150 KJA yang dimiliki oleh sekitar 32 pemilik akan dibongkar sendiri setelah masa panen ikan sekitar bulan Agustus – September, tahun ini,” pungkasnya. (Agus HD )