Hukum

Temuan BPK Pada Lelang Proyek APBD Karawang Tahun 2021 Diungkap KBC, LMP : Kalau Semuanya Berkomitmen Pada SSKK KPA, Tak Akan Terjadi Lagi

×

Temuan BPK Pada Lelang Proyek APBD Karawang Tahun 2021 Diungkap KBC, LMP : Kalau Semuanya Berkomitmen Pada SSKK KPA, Tak Akan Terjadi Lagi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG –Pasca dibuka dan digelarnya proses lelang proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Karawang dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Muncul warning keras sekaligus kritikan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) Karawang dari Karawang Budgeting Control (KBC).

Ricky Mulyana selaku Direktur KBC mengungkap dugaan indikasi ketidak beresan proses lelang. Dimana melalui E – Lelang umum dengan metode Pasca Kualifikasi, Satu File menggunakan sistem gugur.

Salah satu pemenang lelang pada Tahun 2021 lalu, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak layak sebagai pemenang, karena tidak memenuhi syarat lelang. BPK menemukan indikasi dugaan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau dugaan pengaturan bersama, berupa kolusi atau persekongkolan, yang diduga dilakukan antar pemenang lelang dengan 2 peserta lainnya dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

Seperti gayung bersambut, unsur Non-Governmental Organization (NGO) lainnya, yang sudah tidak asing lagi namanya dikalangan pembaca media massa, yaitu Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengutarakan statement yang sejalan dengan Direktur KBC.

“Apa yang disampaikan oleh pak Ricky Mulyana sebenarnya merupakan kritik yang konstruktif untuk Pemkab Karawang, khususnya terhadap ibu Bupati,” Ucapnya, Jum’at (1/7/2022).

“Karena setelah saya simak, isi statementnya merupakan bentuk perhatian, agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah, yang pada akhirnya membuat repot dan pusing banyak pihak. Baik pejabat – pejabat di Bagian Barang dan Jasa (Barjas), pejabat di OPD, termasuk ibu Bupati,” Ujar Andri.

Ia juga mengutarakan, “Dalam hal ini, saya turut mendukung pernyataan yang dikemas dalam bentuk koreksi Direktur KBC untuk ibu Bupati. Supaya bisa terjun langsung mengawasi proses lelang, meski sekarang sudah selesai, dan memasuki masa sanggah untuk menentukan para pemenang lelang di Tahun 2022 sekarang. Tetap saya sarankan, agar ibu Bupati turun langsung mengawasi,”

“Soal temuan KBC di Tahun 2021, saya sudah melakukan komunikasi dengan pak Ricky Mulyana, untuk membahas perihal temuan tersebut. Jika diperlukan membuat Laporan Informasi (LI) atau Laporan Aduan (Lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka kami siap membuatnya. Walau sebenarnya, sumber informasi media juga sudah bisa dijadikan dasar LI untuk ditindak lanjuti,” Tegas Andri.

Lebih lanjut, dirinya menguraikan, “Padahal yang saya perhatikan beberapa minggu terakhir ini, pada saat pra lelang. Para pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah membuat Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang menurut saya ada poin yang sangat inovatif,”Tukasnya.

“Dimana dalam SSKK itu terdapat klausul yang menegaskan, bahwa bagi para penyedia jasa, harus memiliki kemampuan, minimal 30% (tiga puluh persen perseratis), dari nilai total. Kemudian dijelaskan, bahwa dana tersebut bukan dalam bentuk dana rencana pengajuan kredit untuk pelelangan atau tidak termasuk stand by loan dari Bank Pemerintah atau swasta. Terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan tahap rapat persiapan pelaksanaan kontrak,” Jelas Andri kepada kalangan awak media.

“Selain itu, harus dibuktikan dengan rekening koran, dan menyampaikan kuasa kepada KPA, selaku pejabat penandatangan kontrak, untuk dapat mengecheck kebenaran rekening koran perusahaan pada Bank yang dipergunakan penyedia, dan dibuktikan pada pembuktian kualifikasi atau pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak,” Terangnya.

Masih menurut Andri, “Dari klausul itu, saya menilai KPA memiliki itikad baik, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dan supaya dalam proses pengerjaan sampai hasilnya benar – benar berkualitas, yang tak kalah penting, untuk meyakinkan bahwa calon penyedia benar – benar memiliki modal yang cukup, sehingga tidak terjadinya proyek mangkarak atau kurangnya spek, yang berujung jadi temuan BPK dan berurusan dengan persoalan hukum,”paparnya.

“Langkah strategi para KPA yang hebat itu, harus didukung oleh ibu Bupati. Karena dengan begitu, termasuk ibu Bupati tidak akan dipusingkan sengan temuan BPK. Agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Karawang terus melekat,” Pungkasnya.(ALHAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.