Kriminal

Angkut BBM Solar Bersubsidi, JSM Terpaksa Berurusan Dengan Aparat Polres Lampung Utara

×

Angkut BBM Solar Bersubsidi, JSM Terpaksa Berurusan Dengan Aparat Polres Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Lampung Utara – Waktu yang seharusnya diisi dengan hal-hal baik sepertinya sering terabaikan bagi kebanyakan orang, tidak terkecuali dengan JSM (60) warga Dusun Tanjungsari Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara

Dirinya terpaksa berusan dengan aparat Polres Lampung Utara lantaran kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan pribadi yang telah di modifikasi dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Madukoro Kecamatan Kota Bumi Utara, pada Rabu (13/04) 2022.

Perbuatannya tersebut dapat terjerat melanggar pasal 55 UU no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman tujuh tahun kurungan.

Saat di konfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan telah mengamankan JSM (60) warga Tanjungsari Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara berikut barang bukti, pada Kamis (14/04) 2022.

Kasus ini terungkap dari hasil pendalaman pemeriksaan pelaku sebelumnya, Modus Operandi (M.O) yang dilakukan juga hampir sama.

“Terduga JSM  melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi minibus Isuzu panther BE 1350 KT berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya akan dijual,” sambung Eko.

“Kini terduga pelaku ASM sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, berikut disita barang bukti berupa  1 (Satu) Unit kendaraan jenis Minibus merk Isuzu Panther No. Pol  BE 1350 KT, 1 (Satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM Jenis Solar sebanyak 105 ltr (Seratus lima liter), 1 (Satu) buah Jeriken kosong, Uang Tunai sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah),” tutupnya.(D/D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.