Hallonusantara.com || SUBANG, JABAR- Oknum guru agama di wilayah Kecamatan Kalijati Subang yang juga ASN dari Kemenag diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
Penangkapan itu dilakukan usai pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengungkapkan bahwa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Di ungkapkan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam jumpa Pres di Mapolres Subang,Rabu (22-6-2022) bahwa
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menuliskan hal yang dialaminya lewat secarik kertas, tulisan berisi curahan hati itu pun kemudian diketahui pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku berinisial DAN (45), warga kecamatan Kalijati melakukan aksi bejadnya terhadap korban berinisial E yang merupakan muridnya sendiri.
Perbuatan bejad pelaku tersebut, dilakukan di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di wilayah kecamatan Kalijati.
Kemudian, perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021.
“Pelaku saat melakukan aksinya, berkata kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar, dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kadua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 milliar,” tuturnya.(Juhana)