Kriminal

Polisi Tetapkan Sembilan Orang Jadi Tersangka Pengerusakan Rumah Milik Warga

×

Polisi Tetapkan Sembilan Orang Jadi Tersangka Pengerusakan Rumah Milik Warga

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || GARUT- Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Garut, terkait Pengrobohan rumah milik Undang warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut yang sempat viral di media sosial,Selasa (20/9/2022).

Polres Garut mengambil langkah Hukum setelah mendapat laporan dari undang warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Undang melaporkan apa yang dialami olehnya dua laporan yakni Pengrusakan rumah dan Penggelapan tanah.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Garut menetapkan Sembilan orang menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan rumah dan salah satunya kakak kandung Undang di tetapkan sebagai tersangka penggelapan tanah dan rumah.

“Berawal dari pinjaman uang Undang kepada A yang jumlahnya mencapai 15 juta, padahal awal pinjam hanya 1,3 juta,”ucapnya.

Sejak Januari 2022 Undang tak sanggup lagi membayar cicilan dan bunganya yang besarnya 35 persen, akhirnya Undang memutuskan berangkat ke Bandung mencari pekerjaan.

Pada tanggal 10 September Undang menerima Kabar rumahnya sudah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman.

“Sehingga pada tanggal 15 September Undang pulang dari Bandung ke Garut dan didapati rumahnya sudah rata dengan tanah,sehingga Undang melaporkan kasus ini ke polisi,”Jelas Kapolres

Sebelum terjadi pembongkaran rumah, orang yang memberi pinjaman pada Undang sempat bertransaksi pembelian tanah dan rumah, tapi bukan dengan pemilik melainkan dengan kakak kandung Undang yang sekarang di tetapkan sebagai tersangka penggelapan.

“Adapun barang bukti yang berhasil di kumpulkan yaitu alat-alat yang di gunakan untuk merobohkan rumah,kwitansi transaksi dan SHM atas nama Undang,”ujarnya.

Lanjut Wirdhanto para tersangka ini akan di jerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara,sementara Kakak kandung pelapor akan di jerat Pasal 385 KUHP terkait penggelapan tanah.

“Dan saat ini pihak Polres Garut fokus untuk menyelesaikan masalah pembongkaran rumah dan penggelapan tanah terlebih dahulu,untuk pengembangan lebih lanjut termasuk masalah utang-piutang  akan kami dalami dari keterangan saksi-saksi,”pungkasnya (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.