Kriminal

Polsek Jatiluhur Amankan Satu Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Calon Tenaga Kerja

×

Polsek Jatiluhur Amankan Satu Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Calon Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || PURWAKARTA-Seorang pelaku penipuan puluhan calon tenaga kerja di perusahaan ternama dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, Polres Purwakarta.

Pelaku tersebut yakni, DF (32), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan kini sudah diamankan di Polsek Jatiluhur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, AKP R. Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pemuda berusia 32 tahun ini menipu korban dengan iming-iming dapat bekerja sebagai karyawan di PT. Metro Pearl Indonesia.

“Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku ini mengaku mempunyai orang dalam, sehingga korban percaya dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. Jadi dia tahu seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan,” jelas pria yang akrab disapa Dandan, pada Jumat (28/10/2022).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, pelaku menjanjikan setiap korban bisa masuk ke PT. Metro Pearl Indonesia dengan tanpa tes hanya formalitas saja dan peranan mereka menggantikan pelamar lain yang mengundurkan diri atau tidak jadi melamar.

“Kemudian setelah para korban membayar administrasi tesebut, pelaku menjanjikan selang satu minggu bisa langsung masuk kerja. Tetapi setelah uang diterima, pelaku dengan segala perkataan yang dijanjikanya tidak ada kenyataanya dan uang yang diterimanya tidak dikembalikan lagi kepada para korban,” tuturnya.

Kapolsek menyebut, kasus penipuan ketenagakerjaan yang dilaporkan pada tanggal 11 september 2022 silam oleh pelapor saudara Firman dan 9 orang lainnya.

“Ada 10 orang korban yang berhasi ditipu oleh pelaku ini. Jadi dari 10 orang korban ini untuk total kerugiannya sekitar Rp. 60 juta dan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah masuk pemberkasan di Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ucap Dandan.

Dari tangan para pelaku, Kapolsek menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6 juta rupiah tertanggal 7 Juli 2022 dan tertanggal 9 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke pinjaman online,” sebut Dandan.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

“Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas AKP R. Dandan Nugraha Gaos. (Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.