Tempat Ibadah di Daerah Level 1 Boleh 100 Persen Diisi Walau PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang

Hallonusantara.com || JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar daerah Jawa-Bali pada 29 Maret-11 April 2022 atau selama dua pekan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2022.

Instruksi tersebut mengatur sejumlah kegiatan masyarakat, salah satunya terkait dengan kegiatan peribadatan masyarakat di tempat ibadah.

Misalnya, dalam pelaksanaan PPKM Level 1, masyarakat bisa menjalani peribadatan di tempat ibadah seperti musala, gereja, vihara dan tempat ibadah lainnya sebanyak 100 persen dari kapasitas.

Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi salah satu poin instruksi tersebut, Selasa (29/3/2022).

Sementara itu, kegiatan ibadah di tempat ibadah untuk daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 diperbolehkan paling banyak berkapasitas 75 persen.

Untuk kategori ini, pemerintah juga tetap meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sedangkan untuk PPKM Level 3, masyarakat bisa menggelar peribadatan secara berjamaah di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen.

Namun, pemerintah menganjurkan agar lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (red/ATARA)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments