DaerahPemerintahan

Pengadilan Agama Menerima Kunker Bupati Cianjur

×

Pengadilan Agama Menerima Kunker Bupati Cianjur

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Dalam rangka Kunjungan kerja, Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengunjungi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dalam Senin (10/05/2024).

Dalam kunjungannya Bupati Cianjur menyempatkan diri berkeliling ruangan Kantor Pengadilan Agama dengan di dampingi Ketua Pengadilan Agama Drs., Hendi Rustandi., S.H.,M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur H. Yayan Liyana Muhlis., S.Ag., M.H., berserta Staf Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan itu Bupati Cianjur mengatakan dirinya sangat bangga dan mengapresiasi dan dukungan yang setinggi tingginya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, atas kinerja Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, yang sedang konsen membangun zona integritas, menuju wilayah bebas korupsi, dan semoga seluruh kontribusi dan dedikasi ini, menjadikan motivasi dan budaya pelayanan umat pada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Cianjur Ucapnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.,
Drs. Hendi Rustandi., S.H. M.Si. menyampaikan angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencapai 20 pasangan perharinya. Katanya.

Rata rata penyebab angka perceraian di kabupaten Cianjur adalah maslah ekonomi. Sedangkan, katanya perselingkuhan, dan KDRT lebih sedikit.

Menurutnya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Cianjur lebih sedikit dari pada di daerah lain, di tahun 2023 tercatat pengadilan Agama Kabupaten Cianjur ada 30 pasangan yang menikah di bawah umur.

Sehingga. katanya, Kabupaten Cianjur daerah Stunting yang paling rendah Se- Indonesia, karena imbas perkawinan di bawah umur lebih sedikit.

Masih kata Hendi Rustandi Kabupaten Cianjur sendiri yang paling banyak menggugat Cerai lebih banyak perempuan ketimbang laki laki, dan rata rata Se-Indonesia itu perempuan yang lebih banyak menggugat Cerai.

Karena sekarang perempuan lewat koridor gugatan cerai itu bisa menggugat. Tapi ada sema sekarang, dalam sema no 3 Tahun 2023 itu, perceraian sekarang di bolehkan kalau terjadi pertengkaran terus menerus selama enam (6) bulan, di ikuti pisah rumah enam (6) bulan, kalau belum memenuhi syarat itu pengadilan tidak boleh menerima pungkasnya.

(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.