Hallonusantara.com || KABUPATEN BEKASI – Lagi dan lagi pembangunan rehab total SMPN 4 Cibarusah diduga tidak transparan pada anggaran yang seharusnya (wajib) dipasang karena pembangunan sekolah tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Investigasi awak media pada Senin (27/05/2024) di pembangunan sekolah tersebut, nampak sekolah sudah dibongkar oleh pekerja. Genting sekolah mulai diturunkan.
Miris, pekerjaan sudah dilakukan namun papan proyek (papan informasi) tidak dipasang padahal kegiatan sudah mulai dikerjakan.
Dan saat pengawas Dinas ditanya perihal pembangunan disekolah tersebut mengatakan,” Untuk masalah papan informasi coba tanyakan ke mandornya ataupun ke pelaksana,” ujarnya.
Sambungnya, ” Saya cuman mengawasi kontruksi gedung sekolah tersebut dan untuk lebih jelasnya, coba tanyakan langsung ke pelaksananya,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kepala Sekolah SMPN 4 Cibarusah mengatakan,”Ia bapak juga sudah negur dan memberitahu agar papan informasi dipasang,” ungkapnya.
LSM BPN ICI Ade bidang investigasi terkait pembangunan sekolah tersebut mengatakan,”Seharusnya pelaksana sekolah tersebut tahu dan tidak usah dijelaskan mengenai KIP (Keterbukaan Informasi Publik sepertinya dengan dibangun di rehab total, bangunan sekolah ini pasti dirobohkan ia kan. Ya mungkin anggarannya besar,” ujarnya.
Lanjutnya, “Pekerja sudah ada dan malah gentingpun sudah mulai diturunkan, artinya pekerjaan sudah mulai dilakukan. Masa pekerjaan sudah di mulai papan informasi belum juga dipasang, ini proyek siluman atau proyek sungguhan yang jelas – jelas dibiayai dari APBD pada tahun ini. Pemasangan papan informasi itu sangat perlu karena untuk Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pondasi yang penting bagi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel sedang mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Menurutnya, Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang – undang ini terdiri dari 64 pasal mengenai informasi keterbukaan publik, dan informasi publik ada yang tidak harus terbuka karena sifatnya sangat tertentu atau terbatas.
(Dedy)