Hallonusantara.com || Cianjur – Acara fasilitasi dan pembinaan sengketa proses antar peserta pemilihan umum yang di laksanakan di Hotel Delagabiru Cipanas Cianjur, yang di ikuti oleh peserta Devisi dari 32 Kecamatan Se-kabupaten Cianjur, penanganan pelanggaran dan penanganan pelanggaran peserta dan sengketa (PPPS).
Turut hadir Hesti Akademisi Suryakancana sebagai narasumber dan 32 Devisi Kecamatan Se-Kabupaten Cianjur, Bawaslu dengan Narasumbernya bernama Hesti dan jajaran, hari ini akan memberikan penjelasan mengenai hal kaitan Pemilihan umum sekaligus pembinaan terhadap Panwas Kecamatan.
Hesti sebagai Akademisi dari Universitas Surya Kencana ketika di komfirmasi oleh awak media menyampaikan, bahwa materi yang akan dibahas berdasar pada peraturan Bawaslu terbaru dengan Nomor 9 tahun 2022.
“Kami memberikan pemahaman kepada Panwas Kecamatan , karena nanti penyelesaian itu tidak diselesaikan identifikasi tapi di mediasi oleh kecamatan , materi yang dibahas Itu kan ada peraturan Bawaslu yang terbaru nomor Nomor 9 Tahun 2022 lalu kemudian di dalamnya memang dibahas gimana cara Panwas Kecamatan ini menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu,” imbuhnya.
“Jadi mulai dari permohonan sampai memutus perkara termasuk juga bagaimana cara melakukan teknik-teknik mediasi bagi para peserta pemilu yang bersengketa antar peserta pemilu, bila di lapangan ada sengketa-sengketa maka mereka bisa diselesaikan di kecamatan masing-masing dan selesai dengan musyawarah untuk mufakat,” tambahnya.
“Bukan ke teknik yang ini kan non litigasi pengadilan kalau tidak dicapai kata kesepakatan makanya hasil putusannya hanya mengikat bukan final. Mengikat kalau mendapati jika mereka tidak capai kesepakatan, berarti kan dia boleh melakukan tindakan hukum ke upaya hukum lain, tapi mudah-mudahan bisa diminimalisir kesepakatannya cukup sampai di Panwas Kecamatan selesai,” pungkasnya. (Bet)