Hallonusantara.com || GARUT- Bertempat di Aula Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Forkopimcam Karangpawitan Kabupaten Garut bersama Apdesi Karangpawitan Garut bersilaturahmi dengan undangannya Paguyuban Wartawan Intan Dewata (PWID). Jum’at, (02/09/2022).
Hadir dalam silaturahmi ini, Forkopimcam Karangpawitan, Para Lurah serta Para Kades se-kecamatatan Karangpawitan Garut.
PWID sukses menyelenggarakan Ajang silaturahmi bersama Para Forkopimcam membahas terkait Undang-Undang Pers dan Menangkal Berita Hoax serta sinergitas bagi pemerintahan Karangpawitan, Kepala Desa dan Lurah di wilayah setempat.
Selama berlangsung silaturahmi ini saling berdiskusi antusias mengikuti dan menyampaikan usulan untuk mengantisiapsi oknum yang diduga sering mengintimidasi kinerja aparat desa.
Sehingga, setelah mengikuti sosialisasi pihak aparat desa akan lebih bersikap bijak sebagai nara sumber yang memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak kepada wartawan.
“Kami usulkan agar setiap Kantor desa memasang banner atau sejenisnya berisi tulisan kode etik jurnalistik.Teknisnya bisa melalui PWID bekerjasama dengan pemerintahan desa,” ujar Budi HW, ke PWID saat memberi dialog dengan para kepala desa.
Wakil Ketua PWID Kecamatan Karangpawitan, “Wawan Setiawan mengapresiasi usulan dan kiat yang disampaikan Wartawan Senior yang sudah lama berkiprah di dalam ke juranalisan.
Ia sependapat jika nanti logo PWID, serta kode etik jurnalis dibuatkan kemudian dipasang di kantor desa.
“Wartawan yang benar itu sebenarnya tidak menakutkan. Wartawan yang benar tidak akan menakut-nakuti. Nah,PWID hadir di sini untuk menegakkan aturan yang dibuat oleh negara lewat Dewan Pers,” kata Wawan.
Dikatakan lebih lanjut, kedepanya nanti sebagai jurnalis yang berada di Karangpawitan, berharap di perhatikan dan menerapkan keputusan baru bahwa media yang tidak terverifikasi dan wartawan yang tidak jelas media nya baik cetak maupun online bisa di ketahui.
Di waktu yang sama, Apen selaku pembina mengungkapkan
“Kalau bapak Kades dan pak Lurah dirugikan akibat pemberitaan yang tidak berimbang, maka berhak mengadu ke PWID ,”Karangpawitan.
Dalam arahannya penutup,”Apen, menyampaikan terimakasihnya atas kehadiran Forkopimcam serta kepala desa serta perwakilan tokoh dari Kecamatan Karangpawitan yang telah hadir dalam undangan silaturahmi bersama PWID.
Ia berharap acara itu sangat bermanfaat sebagaimana disampaikan oleh nara sumber yang cukup banyak membuka wawasan selaku aparat pemerintah.
“Karena Bapak dan Ibu mempunyai tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Jadi garda terdepan sebagai penanggung jawab di lapangan,” ucapnya.
Masih menurut Apen Undang-Undang Pers, ITE dan KIP betul-betul bisa dipahami dan bisa berdiskusi dengan PWID.
“Terkait kode etik jurnalistik yang akan di pasang di kantor desa, nanti kita perdalam dan fokuskan lagi, bentuknya bagaimana, sebagai upaya antisipasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengintimidasi dan menekan bisa di eliminir,” jelasnya.
Ke depan diharapkan PWID akan tetap bersinergi melaksanakan kegiatan yang berkesinambungan.
Lanjut, Apen insya Allah akan ia bina Paguyuban PWID ini tentang Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentunya.
Kemudian, Apen Merespons ketika ada pemberitaan tanpa mewawancarai dari narasumber, yang langsung menaikan tampa ada konfirmasi.
“Saya meyakini bahwa media-media yang ada di Karangpawitan baik cetak maupun online kawan- kawan PWID akan sinergis dan akan memajukan serta mendorong pemerintahan yang lebih baik dan maju,” ungkap Apen.
Dikatakan, Dadan sebagi penasehat ia mengungkapkan untuk kedepanya berharap bisa memajukan PWID dan berharap kerja sama yang baik untuk kemajuan di lingkungan khususnya di wilayah Karangpawitan.” Harapnya (Agus)