Hallonusantara.com || Kab.Bekasi, JABAR – Terkait dengan tuduhan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terhadap seorang wanita dengan inisial ERS, sempat membuat kaget dirinya, menurut dia hal itu tidaklah benar dan menyudutkan dirinya, Selasa (07/06) 2022.
Bao Umbara selaku Kepala Desa Karang Sari saat di jumpai di Kantor Desa pada Senin (6/6/2022) menjelaskan, itu keterangan yang berlebihan sangat jauh berbeda dengan kenyataannya.
Pasalnya, masih kata Bao, awal kejadian itu dirinya hendak bermusyawarah kepada orangtua ERS dengan mendatangi rumahnya atas dasar adanya surat pernyataan yang telah di buat oleh kedua belah pihak melalui musyawarah yaitu orang tua ERS dan Bao Umbara, yang isinya bahwa orang tua ERS akan mengembalikan uang sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta).
“Surat pernyataan itu sudah lama kami buat dengan hasil musyawarah, merasa ada uang saya dalam pembangunan rumah orangtuanya ERS maka saya hendak bersilaturahmi untuk memusyawarahkan bagaimana untuk kelanjutan uang saya yang telah terpakai untuk membangun rumah,” jelas Kades Karang Sari.
Lanjutnya, namun hal yang tidak biasa terjadi saat saya sedang berbincang dengan ibunya ERS, tiba-tiba ERS datang menghampiri saya dan berkata yang kasar sambil menarik baju kemeja saya, hingga pada putus kancing baju yang saya pakai saat itu, melihat ERS seperti itu, saya mencoba menahan tubuh ERS, dengan cara menahan telapak tangan saya ke keningnya ERS yang saya tempelkan dengan telapak tangan saya, demi menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
Bukan hanya itu, sang Kades menceritakan ERS juga merobek surat pernyataan yang dibuat dan di tandatangani oleh Bapaknya ERS sendiri, saat hendak difoto untuk dijadikan dokumen di Handphone, ERS juga dengan cepat merampas Handphonenya.
“Saya kesana bukan hanya sendiri, tetapi saya berdua dengan orang kepercayaan saya yang bernama Bajil, Saat saya hendak menyuruh Bajil untuk menunjukkan surat pernyataan yang dibuat orangtuanya ERS, dengan spontan ERS merobek- robeknya, dan ERS langsung mengambil Hp saya dan Bajil,” ujarnya.
Melihat apa yang telah dilakukan ERS, Kades kemudian dengan orang kepercayaanya pamit meninggalkan rumahnya ERS. Terangnya Bao Umbara kepada awak media.
Menurutnya, dengan adanya dugaan tuduhan penganiayaan yang di lakukannya itu adalah bohong semata atau pembelaan diri dari ERS, meskipun dirinya (Bao Umbara) telah di laporkan sebagai terlapor di Polres Metro Bekasi, Bao akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dengan apa adanya seperti apa yang di alaminya, Bao Umbara juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik melalui jalur hukum, atas adanya pelaporan dirinya.
Diterangkan oleh Bao Umbara kepada wartawan, bahwa sebelumnya mereka memiliki hubungan yang dekat antara Bao Umbara dan ERS.
Bahkan pengakuan sang Kepala Desa Karang Sari ini, hubungan mereka hendak kejenjang yang serius akan menikahi ERS sebagai istrinya, karena diketahui ERS hidup masih berstatus sendiri.
Namun ditengah perjalanan hubungan itu tidak sesuai yang diharapkan, hubungan tersebut kandas di tengah jalan, sehingga apa yang telah di perbuat oleh kades yaitu dengan membangun rumah di atas tanah milik orang tuanya ERS menjadi sia-sia.
Namun dengan bermusyawarah kedua belah pihak, orang tua ERS setuju membuat pernyataan yang isinya akan mengembalikan uang kepada Bao Umbara sebesar Rp. 250.0000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta) yang di tandatangani oleh orang tuanya ERS di atas materai pada tanggal 02 Maret 2021.(Heru)