Hallonusantara.com || BANDUNG –Segala Kegiatan tanpa adanya koordinasi baik Lisan Maupun tertulis kami sebut Ilegal, Hal itu ditegaskan Humas DPP LGI , Enggal Wijaya Saputra. Saat rapat koordinasi (Rakor) Bersama Penertiban Setiap kegiatan yang Ketua Umum LSM Laskar Garuda Indonesia, moechamad ifan Andita dan segenap Penguris DPP LSM Laskar Garuda Indonesia Sabtu 1 – Juli 2022 di Hotel Citarum.
Pertemuan itu membahas mengenai tentang Kode etik dilapangan meliputi setiap kegiatan yang tidak ada kontribusi kepada Lembaga dengan Pertemuan Terbatas untuk laporan kepada pimpinan tertinggi Lembaga yang bertujuan untuk menjadikan arah pergerakan Lembaga menjadi lebih baik, Menurut Enggal SW.
ditambahkanya, Dalam regulasi pelaksanaan setiap kegiatan buruk/baik menegaskan pengaturan terkait kewajiban Pemantau kegiatan dari setiap anggota untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis maupun lisan kepada pengurus setempat dengan tembusan disampaikan kepada DPP LSM LGI dan pengurus sesuai tingkatannya bagi yang tidak berkenan Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia DPP LSM LGI akan bertindak tegas atau mempersilahkan untuk mengundurkan diri dan menyerahkan atributnya.
“Setiap kewajiban yang tidak dilakukan tentunya mengandung konsekuensi, demikian halnya dengan surat pemberitahuan atau lisan dalam rapat ini, setiap kegiatan oleh anggota/Perwakilannya, yang jika tidak dibuat maka kami dapat mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran,” terang Enggal SW
Dia melanjutkan, bahwa selain demi penegakan aturan setiap pergerakan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Oleh karena itu, setiap kegiatan yang membawa nama Lembaga harus kami ketahui sebelumnya, sehingga dapat menggerakan jajaran di kecamatan dan desa atau kelurahan untuk turun melakukan pengawasan sesuai titik kegiatan yang disampaikan,” ujar Humas Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia DPP LSMLGI.
Enggal pun menambahkan bahwa setiap kegiatan sekecil apapun tanpa pemberitahuan bisa dibubarkan oleh Dewan PERWAKILAN Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia LSM LGI dengan pendasaran ketentuan Pasal di AD/ART, dan di anggap Ilegal,
Di situ dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia DPP LSM LGI dan/atau Pengawas Setiap kegiatan berwenang menertibkan atau membubarkan kegiatan oleh Pihak yang tidak diketahui oleh Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia LSM LGI.
“Jika ada kegiatan digelar oleh Pihak yang punya otoritas, tentu akan mengikuti mekanisme yang berlaku, salah satunya dengan menyampaikan surat pemberitahuan ataupun secara lisan. Sebaliknya, tanpa pemberitahuan, kegiatan yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia LSM LGI ilegal, sehingga dapat kami (Pengawas Kode Etik) bubarkan,” Tegasnya (Ridwan Nulloh/Tawe)