Hallonusantara.com || GARUT- Sejumlah Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Fakultas syariah dan hukum Islam program studi hukum keluarga islam yang di dampingi kepala program studi/Kaprodi hukum keluarga islam UIN Raden Fatah Palembang yakni; Dr.Arne Huzaimah, S. Ag. M. Hum menggelar seminar dan penyuluhan terhadap masyarakat selama dua hari tanggal 30-31 Juli 2022,tentang pernikahan dini yang bertempat di Balai Desa Sirnajaya, dihadiri Kepala Desa Sirnajaya dan perangkatnya, Ibu ibu Kader PKK Desa sirnajaya, Minggu (31/7/2022).
Dijelaskan Kades Sirnajaya yakni:Andri Yanto saat di wawancara awak media setelah selesai acara, “Pernikahan dini ini sangat perlu di sosialisasikan kepada masyarakat karena batas usia pernikahan di Indonesia yang di atur dalam Pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974,menyebutkan ketentuan minimal usia 19 Tahun untuk laki laki dan 16 Tahun untuk perempuan, pernikahan dini ini dilarang karena dapat berpengaruh pada mental dan fisik keduanya,banyak terjadi kematian ibu dan anak juga perceraian,”tutur Kades.
“Dan jika memang, sambung Kades, terpaksa dilakukan biasanya karena hamil di luar nikah itupun harus di nikahkan dengan yang menghamilinya dan dari KUA tidak bisa mengeluarkan buku nikah dan akhirnya nikah siri dan kalaupun ada dispensasi dari KUA utuk mengeluarkan buku nikah tapi pada ujung -ujungnya banyak terjadi perceraian karena kurang siapnya mental mempelai tersebut,”ujarnya.
Biasanya faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini.
1.Kemiskinan
2.Tingkat pendidikan rendah
3.Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendatangkan uang
4.Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
5.Norma sosial
6.Hukum adat dan Agama
7.Aturan hukum pernikahan yang kurang jelas.
“Di usahakan di hindari jangan sampai terjadi pernikahan dini karena dari sudut pandang kesehatan akan merusak mental dan di paksakan pun secara administratif KUA belum bisa mendapat buku nikah dan akhirnya nikah siri dan akan merugikan pihak wanita dan mempengaruhi pencatatan kelahiran anak nantinya,”Pungkas Kades (Agus)
Mantul