Hallonusantara.com || Bekasi, Jawa Barat – Kesalahan penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan modal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2019 – 2020 merupakan kesalahan yang seharusnya tidak terjadi, hal ini di karenakan dalam penyusunan penganggaran daerah di lakukan secara bersama-sama melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melibatkan Sekretaris Daerah, Kepala OPD dan Konsultan, sehingga semestinya terdapat check and balances dalam menyusun Anggaran tersebut, Senin (13/06) 2022.
Menurut Ergat Bustomy, Ketua Umum LSM. KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) saat di temui awak media di kantornya, pada Senin (13/06/2022) menegaskan, sistem perencanaan dan pengawasan yang umumnya tidak hanya melibatkan instansi terkait dan selalu melibatkan pihak lain, seperti konsultan perencanaan dan pengawasan dalam setiap perumusannya, merupakan sebuah tanda tanya besar, mengapa kesalahan penganggaran terjadi hanya karena atas dasar ketidakcermatan penyusunan, verifikasi, dan evaluasi penyelenggara daerah yang notabene orang – orang profesional serta terpilih melalui uji kompetensi yang ketat dan mekanisme penilaian serta penelitian administrasi yang di lakukan secara komprehensif, ujarnya.
Lebih lanjut, Ergat menjelaskan bahwa penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal, dimana selain daerah memiliki kapasitas keuangan yang memadai, tentunya harus diiringi dengan kemampuan dan kecakapan dalam mengelola anggaran daerah tersebut, sehingga penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan perlindungan masyarakat terlaksana dengan baik, sebagaimana sesuai dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efesien, efektif, proporsional, dan transparan, ungkapnya.
Atas adanya temuan hasil pemeriksaan dokumen LHP BPK Pemprov Jabar tersebut oleh kami (KOMPI-red) pada Tahun Anggaran 2019 – 2020, kami mendesak ketua TAPD Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Sekretaris Daerah untuk dapat memberikan informasi publik atas temuan adanya kesalahan dalam penganggaran pelaksanaan kegiatan belanja barang dan modal, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, tutur Ergat.
Ketua TAPD Pemprov Jabar (Sekda-red), sepatutnya dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terang benderang kepada masyarakat terkait adanya temuan tersebut, sebagai bentuk transparansi publik dalam mengelola keuangan daerah. Sehingga fungsi birokrasi pemerintahan dilingkungan pemprov Jabar bisa segera terwujud secara optimal, menuju Good and Clean Governance, tutupnya. (Hendry)