Hallonusantara.com II Bekasi – Kembali terulang lagi dan di duga seperti ada unsur kesengajaan oleh rekan kerja sebagai pelaksana, dan hal ini terjadi di salah satu pekerjaan pemasangan paving blok di SDN Sindangmulya 04 Kampung Cikoronjo, RT. 01/05 Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/11) 2022.
Di duga pekerjaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah di sepakati antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dan pelaksana sebagai rekan kerja yang mengerjakan pemasangan paving blok di Sekolah tersebut.
Adapun aturan yang di langgar oleh pelaksana tersebut dalam mengerjakan paving block di antaranya papan informasi kegiatan tidak ada (tidak ada di lokasi kegiatan), pemasangan paving block di duga tak sesuai dengan spesikasi yang di tetapkan Dinas terkait (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang).
Jika merujuk mengenai UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik), di mana setiap pembangunan infrastruktur yang anggarannya di gelontorkan melalui APBD baik itu dari Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah. Maka informasi publik harus di ketahui ataupun transparan.
Dan berikut bunyi dari KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang telah di atur dalam “Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70, tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54, tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintahan.”
Sementara itu Ceong yang dari LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) saat di konfirmasi awak media terkait pekerjaan Pemasangan Paving Block di SDN Sindangmulya 04 mengatakan, Sesuai dengan investigasi ataupun monitoring di lapangan pada Rabu (09/11/2022). Di duga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesikasi, berikut papan informasi kegiatan tidak di pasang di lokasi, serta pekerja tidak menggunakan septi dalam bekerja yaitu K3 (Kesehatan, Kesalamatan, Kerja) dan sesuai dengan investigasi ataupun monitoring yang kami lakukan di lapangan.
“Berikut data yang kami pegang, kami sangat berharap pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Agar pada rekan kerja (pelaksana) yang mengerjakan pekerjaan tersebut untuk di lakukan monitoring,” ucapnya.
Sambungnya, kalau pekerjaan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah di atur oleh Dinas terkait, padahal anggaran tersebut sepertinya (Karena tidak ada papan informasi) di gelontorkan dari APBD sehingga terindikasi adanya pengurangan RAB dalam pekerjaan tersebut.
“Maka sesuai dengan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia pun sangat berharap pada Dinas terkait untuk memonitoring pekerjaan tersebut dan jangan diam di tempat, dan di saat ada masalah baru turun ke lapangan.
“Sesuai dengan tupoksi kami sebagai sosial kontrol di LSM Penjara, akan kami kawal pekerjaan tersebut sampai ke Dinas sesuai dengan data yang kami punya,” pungkasnya. (Dedy)