Hallonusantara.com || Lampung Utara – Diduga adanya kegiatan pengecoran BBM jenis PERTALITE di SPBU 24.34524, tepatnya di lintas Sumatera dekat pos polisi Payan Mas Kotabumi Lampung Utara, pada malam Senin sekitar pukul 00:23 WIB (13/06) 2022.
Pengecoran BBM jenis PERTALITE yang di lakukan oleh pihak SPBU dengan nomor seri 24.34524. Kotabumi, berawal dari pada saat Kepala Biro Media Hallo Nusantara (Derry Saputra) ingin mengisi BBM jenis PERTALITE untuk kendaraan roda duanya.
“Bang bisa ngisi bensin?..tanya Derry kepada pihak SPBU,namun di jawab ngisi di depan aja jawab operator SPBU 24.34524.Kotabumi.
Pada saat itu juga terlihat jelas seorang operator SPBU 24.34524 Kotabumi sedang melakukan pengecoran BBM jenis PERTALITE dengan menggunakan puluhan jerigen.
Pada saat awak media ini mengkonfirmasi oknum operator SPBU mengatakan bahwa pemilik jerigen jerigen yang sedang melakukan pengecoran BBM jenis PERTALITE milik “Heri yang juga selaku pengawas di SPBU 24.34524 Kotabumi,” jelasnya.
Padahal sudah jelas penyalahgunaan pengangkutan BBM diatur dalam Pasal 55 UU Migas berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Cukup jelas bahwa kegiatan pengecoran BBM bersubsidi adalah pelanggaran dan bisa dipidanakan. Di SPBU dengan nomor seri 24.34524 Kotabumi Lampung Utara, hampir setiap malam terlihat pemandangan kurang sedap. Banyak tumpukan jerigen hingga puluhan mengantri untuk diisi BBM. Aktifitas ini berlangsung setelah tengah malam.
Ironisnya, terlihat beberapa tumpukan drigen sampai puluhan di lokasi SPBU namun pihak berwenang tidak pernah hiraukan aktifitas Pengecoran di SPBU tersebut.
Sangat disayangkan saat media mencoba konfirmasi ke pihak SPBU, tidak di hiraukan oleh beberapa orang di SPBU tersebut.
Awak media Hallo Nusantara berharap kepada pihak Pemerintah khususnya Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara terutama pihak Aparat penegak hukum (APH) agar kiranya segera di tindak lanjuti.(Derry)