Hallonusantara.com || Lampung Utara – seorang pria inisial ASM (44) warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara diamankan Polisi tepat di area seputaran SPBU 24.356.101.Desa Madukoro, pada Rabu (13/4) 2022 pukul 07.30 WIB.
ASM diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah, sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Bersama terduga ASM turut di sita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam No.pol BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 ltr, 6 (enam) jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Terkait telah terjadinya ada penangkapan terhadap seorang yang melakukan pengecoran BBM bersubsidi pemerintah jenis solar di seputaran SPBU Desa Madukoro beberapa awak media langsung mendatangi TKP.
Pada saat para awak media cetak maupun online dan elektronik mencari informasi yang sesungguhnya dan langsung mengkonfirmasi salah satu satpam bernama Hotman yang betugas di SPBU tersebut.
“Di SPBU Madukoro ini tidak ada kejadian apa-apa, lebih lagi soal penangkapan seorang pengecoran BBM,” sangkalnya.
Hotman juga menambahkan bahwa dirinya dari pagi sudah berjaga di SPBU ini namun tidak ada kejadian apapun seolah menutup nutupi prihal terjadinya penangkapan di SPBU Madukoro.
Saat salah seorang awak media menanyakan kepada Hotman satpam SPBU Madukoro tentang informasi selanjutnya terkait adanya pengecoran BBM bersubsidi di SPBU Madukoro ini Hotman seolah menutupi adanya pengecoran BBM bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja.
Ia mengatakan bahwa di SPBU tersebut tidak pernah ada pengecoran BBM bersubsidi.
Kembali awak media menanyakan kepada Hotman satpam SPBU Madukoro tersebut, terkait harga per unit untuk pembayaran uang cor dan siapa yang menerima uang cor di SPBU Madukoro tersebut.
“Berapa harga per unit uang cor, dan siapa yang menerima uang cor saya tidak tahu,” jawab Hotman pada saat di konfirmasi.
Sementara itu Jamal yang merupakan satu mantan anggota keamanan SPBU Madukoro membenarkan bahwa memang benar hari ini telah terjadinya penangkapan terhadap seorang pengecoran BBM bersubsidi di seputaran SPBU tersebut.
Jamal juga menambahkan bahwa khususnya di SPBU Madukoro memang benar sering melakukan pengecoran BBM bersubsidi jenis solar.
“Untuk uang cor per unit berkisar Rp.30.000 hingga 40.000 per unit kendaraan yang melakukan pengecoran BBM, dan yang menerima uang cor tersebut memang benar ada karyawan SPBU ini yang bernama ANI,” terang Jamal pada awak media saat di konfirmasi.
Jamal menambahkan bahwa sebenarnya Ani tidak mungkin berani ngambil uang cor tersebut.
“Namun Ani juga mendapatkan perintah dari Bosnya tempat dirinya bekerja (di SPBU 24.356.101.)Desa Madukoro,” beber Jamal.
Secara tiba-tiba Hotman seorang satpam SPBU Madukoro membantah keterangan Jamal.
“Di SPBU ini tidak ada pegawai POM bensin benama Ani melainkan yang ada disini adalah Dewi,” tutup Hotman.(Derry)