Ragam

Terkait Izin Penggilingan Padi Dan Jalan Rusak Di PHJ, Ini Penjelasan Ketua KOMBESKIP 151

×

Terkait Izin Penggilingan Padi Dan Jalan Rusak Di PHJ, Ini Penjelasan Ketua KOMBESKIP 151

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kab.Bekasi – Menyikapi marak pemberitaan tentang pengusaha pengelola hasil pertanian jenis padi di Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Ketua Harian Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik Satu Lima Satu  (Kombeskip151) A. Nirwanto mendatangi  lokasi dimaksud untuk menginvestigasi tentang informasi tersebut.

Menurut hasil pengumpulan informasi baik audio maupun visual dilapangan A. Nirwanto telah menyambangi dan berkomunikasi dengan pengusaha dimaksud, dari hasil komunikasi diketahui bahwa tentang tempat berusaha dimaksud sudah memiliki surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar atas didirikannya tempat usaha heller/penggilingan padi, lalu kemudian pengusaha dimaksud sudah memiliki surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari Pemerintah Desa dan surat ijin tempat usaha dari Camat Muara Gembong.

“Saya sudah bertemu dengan pengusaha dimaksud dan diketahui bahwa tempat berusaha dimaksud telah memilik surat persetujuan dari masyarakat, SKDU dari Pemdes dan SITU dari Camat Muara Gembong”, terangnya.

 

Menurut dia, pengusaha tersebut sudah sangat patuh dan kooperatif dalam menjalankan tempat usahanya, karena umumnya masyarakat pemilik heller/penggilingan padi tidak ada yang memiliki surat-surat seperti yang dimiliki oleh pengusaha dimaksud dan mengenai masalah jalan adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pengusaha dimaksud sudah sangat patuh dalam menjalankan tempat usahanya, karena umumnya pengusaha heller/penggilingan padi tidak memiliki surat selengkap itu sementara mengenai jalan yang rusak seharusnya itu adalah tanggung jawab pihak pemerintah daerah, karena menurut sepengetahuan kami memang jalan terlihat rusak karena tidak adanya pemeliharaan  apalagi itu jalan umum, semua kendaraan melintasi jalan tersebut seperti mobil material dan angkutan lainnya jadi menurut kami wajar jika kondisi jalan rusak,”, nilainya.(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.