HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Sejumlah warga mengeluhkan dugaan peredaran obat keras, termasuk tramadol dan obat yang disebut Eximer, serta minuman oplosan di wilayah Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Warga meminta kepolisian menelusuri keluhan tersebut karena khawatir produk-produk itu dapat dijangkau pelajar dan santri. Selasa (20/10/2026)
Keluhan warga itu disampaikan kepada media. Namun, lokasi penjualan secara spesifik, waktu kejadian, identitas pihak yang diduga terlibat, serta bukti transaksi belum terverifikasi secara independen.
Seorang warga Cipanas berinisial IW meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap kemungkinan intimidasi. Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat tersebut.
Kekhawatiran serupa disampaikan SS, warga yang mengaku pernah melihat aktivitas jual beli obat di sejumlah lokasi. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan akses pelajar dan santri terhadap obat-obatan yang penggunaannya dibatasi.
Warga meminta aparat memeriksa jenis produk yang dijual, legalitas penjualan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan melanggar ketentuan hukum.
Seorang kepala desa di Kecamatan Cipanas yang sebelumnya diwawancarai media juga menyampaikan bahwa pihak desa pernah menegur dan melarang aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran obat tersebut. Ia mengaku menghadapi kendala setelah teguran diberikan dan menyebut adanya dugaan intimidasi.
Kepala desa itu berharap kepolisian turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga. Meski demikian, dugaan intimidasi tersebut juga memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pihak media berupaya meminta konfirmasi kepada kepolisian setempat mengenai laporan dugaan peredaran obat keras dan minuman oplosan di wilayah Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah laporan serupa telah diterima, apakah pemeriksaan telah dilakukan, serta langkah penanganan yang akan ditempuh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi kepolisian dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah dugaan peredaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau penindakan.
Tramadol merupakan obat yang penggunaannya diatur dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar ketentuan yang berlaku. Sementara itu, identitas serta status hukum obat yang disebut warga sebagai Eximer perlu dipastikan berdasarkan nama produk dan kandungan pada kemasannya.
Adapun kandungan minuman yang disebut sebagai oplosan juga belum diketahui sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan jenis bahan dan potensi risikonya.
Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan, melindungi masyarakat, serta mencegah akses obat yang disalahgunakan oleh anak di bawah umur.
Redaksi membuka ruang bagi kepolisian, instansi pengawas obat, dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan akurat.
(Bet)















