Nasional

Pemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Karhutla, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

80
×

Pemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Karhutla, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || JAKARTA — Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 97 perusahaan telah teridentifikasi untuk diproses lebih lanjut, sementara Polri terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara kebakaran tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers mengenai situasi politik dan keamanan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dudung mengatakan, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla.

“Yang sudah teridentifikasi, ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung, dikutip dari Info Publik, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan, Presiden akan memimpin rapat evaluasi penanganan karhutla yang melibatkan jajaran hingga tingkat kewilayahan, termasuk unsur Komando Rayon Militer (Koramil) dan Komando Distrik Militer (Kodim).

Menurut Dudung, evaluasi tersebut diperlukan untuk memantau pelaksanaan penanganan kebakaran di lapangan sekaligus memastikan koordinasi antarlembaga berjalan.

Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri terus mengembangkan penanganan perkara karhutla melalui penyidikan, pemadaman, serta penguatan pencegahan dan deteksi dini.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Suyudi menyebut penyidik meningkatkan penanganan sejumlah laporan polisi ke tahap penyidikan dan mulai mendalami dugaan keterlibatan korporasi.

“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi.

Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Perkembangan perkara, termasuk penetapan pihak terkait, akan disampaikan setelah proses hukum memenuhi ketentuan.

“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” katanya.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi dan 223 tersangka dalam perkara perorangan.

Penyidikan masih dikembangkan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. Penetapan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pemadaman dan Pencegahan Diperkuat

Di luar penegakan hukum, Polri juga mengoptimalkan operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak karhutla. Personel dan peralatan dikerahkan untuk menjangkau titik api, termasuk lokasi dengan medan yang sulit diakses.

Upaya pencegahan dan deteksi dini turut diperkuat untuk mengidentifikasi potensi kebakaran sebelum meluas. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla yang mencakup pemadaman, penyelidikan penyebab kebakaran, dan penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pemerintah belum merinci identitas 97 perusahaan yang disebut telah teridentifikasi untuk proses hukum lebih lanjut. Karena itu, status hukum masing-masing perusahaan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan perkara yang telah diumumkan kepada publik.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kejadian karhutla sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses