HukumNasional

Bareskrim Naikkan 98 Laporan Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Tersangka Masih Diburu

74
×

Bareskrim Naikkan 98 Laporan Karhutla Korporasi ke Penyidikan, Tersangka Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || JAKARTA — Bareskrim Polri menaikkan 98 laporan polisi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan hingga Senin (19/10/2026). Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan menentukan tersangka.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, proses penyidikan terhadap 98 laporan tersebut masih berlangsung. Penyidik mendalami bukti dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026), dikutip dari Info Publik, Selasa (20/10/2026).

Suyudi mengatakan, penetapan tersangka ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” katanya.

Menurut Suyudi, pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi tidak hanya dapat menyasar badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatan dan dasar hukumnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

Penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan yang berkaitan dengan karhutla. Penyidik masih menelusuri bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kapolri belum merinci identitas korporasi yang sedang disidik maupun nama calon tersangka. Penetapan tersangka tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses