HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur mendesak pemeriksaan khusus terhadap dugaan pemotongan dana jaminan kematian BPJS di Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan hukum, pemberhentian kepala desa diminta diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Desakan itu tertuang dalam nota dinas Komisi I DPRD Cianjur bernomor 100.1.4.4/84/DPRD/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Bupati Cianjur, Dr. dr. Mohamad Wahyu Ferdian. Nota tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengaduan warga terkait dana jaminan kematian.
Dalam nota itu, Komisi I menyampaikan tiga langkah yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Pertama, meminta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pemotongan dana tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pemerintah desa dan pengelola administrasi.
Kedua, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) lebih proaktif menangani persoalan itu bersama Camat Sindangbarang.
Ketiga, meminta Bupati memproses pemberhentian kepala desa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pemberhentian.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, mengatakan nota dinas tersebut merupakan langkah resmi agar pengaduan masyarakat tidak berhenti pada forum rapat.
“Ini adalah langkah awal yang konkret. Kami tidak ingin pengaduan warga hanya berhenti di meja rapat. Inspektorat harus turun, periksa siapa yang benar-benar terlibat, dan hasilnya harus transparan kepada masyarakat,” ujar Isnaeni, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, pemberhentian kepala desa bukan tujuan utama. Namun, tindakan tersebut dapat menjadi konsekuensi apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
“Keputusan ada di tangan Bupati. Tapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada pelanggaran yang jelas, maka tidak ada alasan untuk menunda,” katanya.
Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, yang namanya turut tercantum dalam tembusan nota dinas tersebut, menilai persoalan ini menyangkut hak warga yang sedang menghadapi kedukaan.
Ia menegaskan, penyaluran dana jaminan kematian harus dilakukan sesuai ketentuan dan hak penerima. Karena itu, dugaan pemotongan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
“Dana jaminan kematian itu bukan bantuan sosial yang bisa diatur sesuka hati. Itu adalah hak warga yang sudah membayar iuran. Jika dipotong di tengah jalan, maka warga yang sedang berduka menjadi korban dua kali, kehilangan keluarga, sekaligus kehilangan hak yang seharusnya diterima,” ujar Metty.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan proses pemeriksaan berlangsung cepat, transparan, dan tidak memihak.
Nota dinas tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Daerah, DPMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Sindangbarang, serta Aliansi Warga Muara Cikadu.
Kini, tindak lanjut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pemeriksaan Inspektorat akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan pemotongan dana jaminan kematian itu benar terjadi, bagaimana mekanismenya, serta siapa saja yang bertanggung jawab.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang belum terbukti. Adapun sanksi terhadap kepala desa harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Bet)















