Hallonusantara.com || BOGOR – Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik fasilitas dan petugasnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terus dapat pemantauan serta pengawasan dari pimpinan di Polres Bogor. (31/8/2023)
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan terhadap masyarakat yang ada dilingkungan Polres Bogor sudah sesuai dengan standar layanan serta kegiatan pelayanan berjalan dengan baik.
Pagi ini, Pejabat Utama Kepolisian Resor Bogor Kompol Siluh Marhaeni, S.E., dengan didampingi Kasi Pengawasan Polres Bogor dan Anggota Si Propam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di ruang Pelayanan Publik (Yanlik) Polres Bogor dengan melakukan pemantauan pada beberapa ruang pelayanan seperti ruang Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), ruang Pelayanan SKCK, ruang Unit Identifikasi (Sidik Jari) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pejabat Utama Kepolisian Resor Bogor Kompol Siluh Marhaeni, S.E., dalam kesempatanya menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan pagi ini merupakan bagian dari kontrol seorang pimpinan terhadap tugas dari setiap anggota, terlebih menyangkut pelayanan kepada masyarakat yang harus mengutamakan kepuasan bagi masyarakat itu sendiri.
Selain itu, pengecekan sarana Pelayanan Publik ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat baik di SPKT, SIM, SKCK dan Sidik Jari betul-betul sudah mematuhi standar operasional pelayanan termasuk sarana dan prasarananya.
“Dalam Pelayanan Publik, kami dari Polres Bogor selalu berupaya untuk memberikan sesuatu yang prima agar masyarakat merasa puas, karena hal ini bagian dari pada tupoksi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Tujuan pengecekan ini juga untuk memastikan pelayanan Kepolisian berjalan dengan baik terhadap masyarakat serta mengecek kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan untuk melayani masyarakat,” bebernya
Pada kesempatan tersebut, Kompol Siluh Marhaeni, S.E., turut berinteraksi dengan masyarakat yang sedang membutuhkan Pelayanan Publik Kepolisian di Polres Bogor, dan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat apabila menemukan hal – hal gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas lainnya bisa menghubungi Call Center (021) 110 operator melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat yang akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
“Kami berharap, petugas Kepolisian yang bertugas di fungsi Pelayanan Publik ini dapat memberikan pelayanan yang optimal dan dapat bekerja secara maksimal dan terus meningkatkan pelayanan yang ada dan sesuai SOP, serta berusaha meningkatkan pelayanan baik administrasi maupun fasilitas yang ada sehingga pelayanan prima Polri benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Kompol Siluh Marhaeni, S.E.
(Suhandi Baday)