Hallo TNI/POLRI

Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Kabupaten Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH

×

Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Kabupaten Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Bandar Lampung –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung mendampingi Personil Satgasus Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam rangkaian kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi untuk program distribusi dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung, Rabu (20/4/22).

Melanjutkan kegiatan di Provinsi Lampung, Satgasus Pencegahan Korupsi yang dipimpin oleh Hotman Tambunan

melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengatakan, Kegiatan ini merupakan perintah Kapolri untuk melakukan deteksi, koordinasi dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok sehingga tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Lebaran.

Ari menjelaskan, tim langsung turun lapangan ke distributor, agen, pengecer bahkan sampai ke ke kelompok tani di Kabupaten Lampung Tengah.

“Hasil pengecekan di lapangan, minyak goreng curah sudah mulai tersedia di pasar dan para agen dan pengecer sudah mendapatkan kiriman walau memang masih perlu diperbanyak sehingga harga di tingkat rumah tangga tidak terlalu tinggi naiknya,”ucap Ari.

“Beberapa temuan yang perlu perhatian diantaranya bahwa pihak dinas di kabupaten belum mempunyai aplikasi SIMIRAH sehingga  pemerintah daerah tidak mengetahui siapa saja pengecer dan distributor di daerahnya dengan demikian tidak bisa memetakan situasi terkini ketersediaan minyak goreng di daerahnya,” imbuhnya.

“Sementara dari inspeksi ke distributor pupuk, tim menemukan pengecer/kios pupuk masih transaksi manual belum menggunakan Kartu Tani atau Kartu Petani Berjaya”, Jelas Kombes Ari.

Ari juga menambahkan, bahwa dalam tahap melakukan penyusunan dan penetapan RDKK menjadi e-RDKK, perlu dilakukan validitas oleh Dinas Pertanian di Kabupaten, sehingga data petani yang menerima pupuk bersubsidi valid sesuai dengan ketentuan.

Begitu juga tentang sistem pengawasan terhadap petani dalam penggunaan pupuk bersubsidi ke lahan pertanian perlu diawasi kesesuaian peruntukannya, pengawasan ini penting dilakukan oleh Pemerintah Daerah (karena dalam KP3 juga ada dari unsur Dinas dalam sidak tim Satgasus), tandasnya.

Hotman menyampaikan “Kapolri memberi perhatian besar dan sangat berkomitmen untuk mengawasi sehingga sedapat mungkin dapat dihindari kenaikan dan kelangkaan harga pangan menjelang Lebaran sehingga masyarakat tidak terbebani, Minyak goreng bersubsidi dan pupuk bersubsidi jangan sampai diselewengkan oleh yang tidak berhak dan harus tepat kepada sasaran”, pungkasnya.(Duta Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.