Hallonusantara.com || Garut, Jabar – Telah terjadi Pencurian Motor (Curanmor) di wilayah Hukum Polsek Karangpawitan Polres Garut, tepatnya di Kampung Dangdeur, Rt.03 Rw.11, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Terjadinya kehilangan satu unit sepeda motor sekitar pukul 18:30 WIB di Kampung Dangdeur menimpa pada Septa M Rivaldi (27th) warga Kampung Situsari, Rt.04, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Senin (21/11/2022).
Adapun Identitas sepeda motor yang hilang sebagai berikut, HONDA BEAT, Warna Hitam, Tahun 2019, No Pol : Z – 5799 – DAM, No Ka : MH1JFZ130KK492191, No Sin : JFZ1E3492076, No BPKB : P-05190157, STNK A.n Halomoan. S, S.H., M.M.
Kronologi kejadian pada saat itu korban sedang bermain kerumah Hikmat (23Th), sekitar pukul 18.30 WIB yang merupakan temannya, yang beralamat di Kampung Dangdeur, Rt.03 Rw.11, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Menurut laporan korban pada petugas jaga piket Polsek Karangpawitan Bripka Puji R (Ka Spk), Bripka Asep Suryana (Bhabinkamtibmas), setibanya di rumah Hikmat, sepeda motor diparkir dihalaman kosong pinggir rumah dalam keadaan terkunci leher, dan korban masuk ke rumah Hikmat yang berdampingan dengan tempat motor di parkir, tapi ketika korban hendak pulang, dilihat motor sudah tidak ada dari tempat parkir, diperkirakan kerugian yang dialami korban sekitar 10 juta.
Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah S.Pd., M.Pd., memberikan imbauan agar masyarakat bersama-sama dengan kepolisian atau TNI untuk lebih menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila memarkirkan kendaraan, harap ditempat yang terang dan menggunakan kunci ganda dan kami berharap pada warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap terhadap pelaku-pelaku curanmor disekitar kita,” tandasnya. (Dedi/Agus)