Hukum

Dugaan Pemotongan Dana JKM Muara Cikadu, Ebes Desak Proses Hukum Transparan

71
×

Dugaan Pemotongan Dana JKM Muara Cikadu, Ebes Desak Proses Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Dugaan pemotongan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS di Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasuki tahap tindak lanjut melalui jalur hukum dan pengawasan legislatif. Aktivis sekaligus juru bicara warga, Ahmad Anwar alias Ebes, mengatakan persoalan tersebut telah mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Cianjur dan Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/10/2026), Ebes menyebut Komisi I DPRD Cianjur menerbitkan nota dinas pada hari yang sama setelah rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut.

“Saya Ebes, asal Desa Muara Cikadu. Terkait permasalahan dugaan pemotongan dana Jaminan Kematian BPJS, ini sudah direspons oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Hasil Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Cianjur, Komisi I pun langsung mengeluarkan nota dinas pada hari yang sama,” kata Ebes.

Ia menyatakan bukti-bukti terkait persoalan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur dan disampaikan dalam forum RDP DPRD. Ebes berharap Bupati Cianjur menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme pemerintahan sesuai kewenangannya.

“Proses sedang berjalan. Jangan terpengaruh pro dan kontra, itu hal biasa. Kita tinggal menunggu langkah Bupati yang saya yakini bertindak bijak, karena bukti-bukti telah kami serahkan baik ke Kejaksaan Negeri Cianjur maupun dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD,” ujarnya.

Ebes juga menduga persoalan serupa berpotensi terjadi di tempat lain. Namun, ia menyerahkan pembuktian dan penanganan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya yakin dugaan ini bukan hanya satu orang saja, tetapi biarkan aparat penegak hukum yang bertindak. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa, agar hal serupa tidak terulang di tempat lain,” katanya.

Dugaan pemotongan dana JKM tersebut berkaitan dengan hak santunan yang seharusnya diterima ahli waris. Karena itu, tindak lanjut perkara perlu memastikan kejelasan mengenai jumlah santunan yang menjadi hak penerima, besaran dana yang diterima, serta dasar dan pihak yang bertanggung jawab atas selisih pembayaran apabila terbukti ada.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan Kejaksaan Negeri Cianjur maupun keputusan Bupati Cianjur terkait persoalan tersebut. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan tanggapan pihak-pihak yang terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Penanganan kasus ini diharapkan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan hak ahli waris terlindungi apabila ditemukan pelanggaran.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses