Hallonusantara.com || Kab.Bekasi, JABAR – Polres Metro Bekasi menangkap SBR (50), warga Bekasi, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku di ketahui telah dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
Diduga pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu, sudah melakukan pencabulan terhadap SW alias KBL (14) anak di bawah umur sehingga korban hamil 6 bulan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban.
Menurut Kombes Pol Gidion, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban. Setelah diketahui bahwa korban hamil 6 bulan atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Kejadian bermula korban sedang di warung yang tidak jauh dari rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa kedalam rumahnya di Kavling Sukamaju Dua, Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Pelaku yang saat itu istri pelaku sedang tidak dirumah,saat pelaku mengajak korban SW (14), ke rumahnya, kemudian, dia menarik korban kekamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Dengan iming-iming diberikan uang 20 ribu rupiah, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban,” ungkap Kombes Pol Gidion.
Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban SW hingga beberapa kali sampai bulan Desember 2021. Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
“Tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada orang tua korban,” terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang, Polisi langsung menangkap korban. Pelaku juga telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan simpati kepada keluarga korban,kami harus bekerja profesional dengan pembuktian yang otentik, setelah itu kami bertindak untuk menangkap korban.” tutup Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, selaku Kapolres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah).(Heru)