Hallonusantara.com||Subang – Sebuah tindak pidana kekerasan diketahui terjadi terhadap seorang perempuan yang bernama Gina Arinal Hak (21), warga Kampung Bakan sapi, Rt.08/03, Desa Binong, Kecamatan Binong yang diduga dilakukan oleh dua pemuda pada Selasa (29-10-2024).
Dari keterangan Kapolsek Pagaden, Kompol Dede, sebagaimana laporan korban, tempat Kejadian Perkara dirumah seorang pria bernama Rama di alamat Kampung Rancabogo, RT 21/06, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, dimana diketahui selaku kawan dari kedua terduga pelaku.
Selanjutnya dari pernyataan tetangganya yang bernama Neng Ayu bahwa Korban meminta tolong dibawakan air hangat, namun saat dikamarnya Neng Ayu melihat banyak percikan darah dan korban minta menghubungi orang tuanya.
Selain menghubungi keluarganya (korban) lewat hp, Neng Ayu juga melaporkan hal tersebut ke pihak Pemdes Sukamulya yang datang bersama Babinsa AD dan Bhabimas Polri serta Kades Sukamulya, dimana kemudian pihak kepolisian sektor Pagaden datang ke lokasi untuk olah TKP, Serta melarikan korban ke Rs. Ciereng Subang untuk tindak lanjut pemeriksaan.
“Hal tersebut telah ditangani oleh Polsek Pagaden serta Polres Subang guna untuk tindak lanjuti perihal tindak Pidana Penganiayaan,” ucap Kompol Dede.
“Sementara Rumah tinggal yang di tempati Rama tidak boleh ditempati, karena telah menjadi status kuo dan telah di beri garis polisi, sebelum dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut beres dipersidangan” pungkasnya.(Juhana).