HukumPemerintahan

Ade Kuswara Resmi Dicopot, Asep Surya Melenggang Jadi Bupati Bekasi Definitif

278
×

Ade Kuswara Resmi Dicopot, Asep Surya Melenggang Jadi Bupati Bekasi Definitif

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || KABUPATEN BEKASI — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Keputusan tersebut diambil menyusul putusan pengadilan yang menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 dan berlaku surut sejak 22 September 2026.

Keputusan tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Menyusul pemberhentian tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026). Dalam rapat itu, DPRD secara resmi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk ditetapkan sebagai Bupati Bekasi definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan proses pengusulan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada Senin (12/10/2026), pimpinan DPRD langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Proses tersebut kemudian berlanjut hingga penetapan usulan melalui rapat paripurna.

Dengan adanya usulan tersebut, proses penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif akan mengikuti mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses