HALLO NUSANTARA || MERAK — Insiden kebakaran yang melanda KMP Batumandi di perairan Pulau Merak Besar pada Selasa sore (20/10/2026) kembali menjadi sorotan publik. Kapal yang hendak bersandar di Pelabuhan Merak tersebut mengalami musibah hingga memaksa para penumpang dievakuasi menggunakan evacuation slide, perahu nelayan, serta bantuan tim SAR gabungan.
Meski tidak ada korban jiwa dan proses evakuasi berjalan dramatis, peristiwa ini dinilai kembali menampar wajah sistem keselamatan transportasi laut nasional.
Pemerhati Kebijakan Publik Pelayaran, Andri Gunawan, S.H., CPLA, menegaskan bahwa fokus saat ini tidak boleh berhenti pada penanganan pasca-bencana semata, melainkan harus masuk ke evaluasi mendasar terkait disiplin operasional dan komitmen penegakan hukum.
Bisnis Sampingan Mengabaikan Tugas Utama Pengawasan
Andri menyoroti dugaan lemahnya compliance (kepatuhan) serta disiplin operasional kru kapal, mulai dari tingkat Perwira hingga Able Seaman (ABK). Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum di lintasan penyeberangan bahwa sebagian perwira dan kru terfragmentasi fokusnya oleh aktivitas komersial non-dinas.
“Banyak perwira dan kru kapal diduga lebih sibuk dengan bisnis sampingan seperti menyewakan ruang atau lapak komersial di atas kapal dibandingkan memfokuskan konsentrasi penuh pada fungsi watchkeeping (tugas jaga), sistem deteksi dini kebakaran, dan pemeliharaan alat keselamatan,” ujar Andri.
Akibat terbaginya perhatian kru, tingkat kewaspadaan (situational awareness) terhadap titik-titik rawan kebakaran menurun drastis. Hal ini menyebabkan potensi bahaya atau percikan api sering kali baru terdeteksi saat kondisi api sudah membesar dan sulit diantisipasi secara cepat.
Kritik Terhadap Ditpolairud Polda Banten: Mana Taring Penegakan Hukum?
Selain masalah internal awak kapal, kritik keras juga ditujukan kepada Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Banten. Andri mendesak Kepolisian Perairan untuk menjalankan peran substantif sebagai penegak hukum dan penyidik yang berintegritas, bukan sekadar hadir saat penanganan SAR.
Dari rentetan kecelakaan dan kebakaran kapal di jalur sibuk Merak–Bakauheni, publik dinilai jarang melihat adanya tindakan tegas hingga penetapan tersangka, baik terhadap kru maupun manajemen operasional kapal.
“Pola yang terjadi selalu berhenti pada wacana ‘musibah’ atau investigasi teknis tanpa ada kejelasan pertanggungjawaban pidana (criminal liability),” tegasnya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah menggariskan sanksi pidana yang jelas:
– Pasal 302 (Ayat 1, 2, dan 3): Nakhoda atau awak kapal yang membiarkan kapal berlayar padahal mengetahui kapal tidak laik laut hingga mengakibatkan kecelakaan, kerugian harta benda, atau membahayakan nyawa, diancam sanksi pidana penjara dan denda berat.
– Pasal 303: Mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang karena kelalaiannya (culpa) menyebabkan kecelakaan kapal.
Urgensi Efek Jera
Andri mengingatkan bahwa jika penyidikan oleh Ditpolairud Polda Banten terus-menerus enggan menyentuh ranah pidana, maka tidak akan pernah ada efek jera (deterrent effect) bagi para penyelenggara pelayaran.
Pengabaian terhadap standar keselamatan berpotensi terus berulang karena para pelaku merasa kecelakaan laut tidak memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius bagi mereka. Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran KMP Batumandi secara transparan dan berkeadilan.
(Red)















