Hallonusantara.com || CIANJUR – Polres Cianjur Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online, dengan modus operandi penjualan link situs judi online dengan meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kapolres Cianjur AKBP aszhari Kurniawan S.H.,S.I.K., M.Si., mengatakan dalam jumpa persnya dihalaman Makao Polres Cianjur Jumat (19/04/2024).
Hari ini pihak nya bersama tim cyber Polres Cianjur telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana ahli IT pembuat link situs judi online selain itu juga pelaku seorang Hacker yang yang bisa membobol data kepemerintahan maupun instansi swasta, dengan pemasaran melalui market Lis dan toko pedia dengan cara memesannya melalui email.
Pelaku pembuat Link situs judi online dapat meraup keuntungan dengan menjual SOP card, mulai dari 150 ribu rupiah sampai 600 ribu rupiah sesudah menjadi email, keahlianya dalam membuat Link di dapat secara otodidak.
Kapolres Cianjur AKBP aszhari Kurniawan dalam konfrensi pers menuturkan, “Pelaku sangat piawai dan ahli dalam membuat Link situs judi online, walaupun pihak Kominfo telah memblokirnya sehingga masyarakat dengan mudah bisa mendownload aplikasi judi online tanpa IPN, pelaku ber inisial A umur 41 tahun asal Tangerang tepatnya Karawaci Kota, adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah laptop dan handphone atau sejenis dawai lainnya,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 23 ayat 27 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024, juga perubahan kedua undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 46 ayat 3 junto pasal 30 ayat 3 undang undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang undang RI, no 11 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik junto atau pasal 303 ayat 1 kedua E, ketiga E KUHP Tindak Pidana.
(Anwar)














