Hukum

Putusan PN Bandung Belum Inkracht, YPS Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung

10
×

Putusan PN Bandung Belum Inkracht, YPS Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Bandung

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang – Pasca dibacakannya putusan PN Bandung pada tanggal 20/8/2026 dalam perkara perdata Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg, Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PN Bandung saat ini belum final dan memiliki kekuatan hukum tetap ( belum inkracht ).

Menanggapi putusan tersebut, pihak YPS melalui kuasa hukum dan perwakilannya  Drs. H. Adang Rochyana, dkk secara resmi mendaftarkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dewan Pembina YPS, Drs. H. Adang Rochyana menyatakan bahwa secara hukum perdata selama proses banding masih berjalan, putusan pengadilan tingkat pertama tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

“Oleh karena itu, seluruh kegiatan operasional YPS beserta pengelolaan aset tetap sah berada di bawah kendali kepengurusan resmi YPS yang telah mendapat pengakuan resmi dari negara melalui SK. AHU Kemenkumham Nomor 11 dan Akta AHU Nomor 30 yang dipegang oleh kepengurusan sah saat ini,” jelas Drs. H. Adang Rochyana, kepada media, Jum’at (28/8/2026).

“Keabsahan ini akan terus berjalan tanpa perubahan hingga adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan yang lebih tinggi, baik Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung,” tegasnya.

Guna meluruskan persepsi di masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan publik, pihak YPS memaparkan beberapa point penting pasca putusan PN Bandung dibacakan, diantaranya :

1. Putusan Pengadilan Negeri Bandung dinyatakan belum final ( Belum Inkracht ).
2. Tidak ada pengambilalihan Aset/ Operasional
3. Legalitas YPS saat ini, masih sah.

Dewan Pembina YPS pun menghimbau kepada lapisan masyarakat khususnya ke kawargian Sumedang (YPS dan RWS) agar tetap tenang dan tidak terprovokasi salah satu pihak.

“Kami himbau kepada seluruh kawargian dan masyarakat Sumedang untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas, serta tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak yang menyesatkan,” himbau Dewan Pembina.

Adapun Susunan Dewan Pembina dan Pengurus resmi Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) saat ini yang sah berlandaskan payung hukum administrasi negara, diantaranya :

Dewan Pembina:

1. Irjen.Pol ( Purn ) Drs. H. Adang Rochjana
2. Dra. Hj. Siti Aisah Soeriadikusumah
3. Rd. Dany Ramdani Soeriakiesoemah
4. Drs. Ari Harmedi Memed.

Dewan Pengurus:

1. H. Dede Haidar
2. Poppy Suryantini
3. Tati Gartati.

(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses