Hallonusantara.com || SUMEDANG – KPU Sumedang gelar rapat koordinasi tahapan kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan bupati/wakil bupati Sumedang tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Hanjuang Hegar, Rabu (18/9/2024).
Dalam Rakor Komisaris KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iyan Sopian menghimbau agar seluruh peserta pilkada di wilayah kabupaten Sumedang, supaya mengikuti dan mematuhi semua aturan kampanye yang telah ditetapkan.
“Melalui Rakor ini, kami menginformasikan berbagai regulasi yang harus dipatuhi oleh para peserta pilkada. Dimulai dari paslon, partai pengusung, hingga tim pemenangan diminta untuk mematuhi semua ketentuan kampanye yang telah ditetapkan,” jelas Iyan.
Iyan menambahkan, salah satu aturan yang harus dipatuhi diantaranya, jadwal kampanye, lokasi kampanye, dan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi atribut kampanye.
” Kami menghimbau kepada seluruh peserta pilkada supaya menahan diri untuk tidak memasang berbagai atribut kampanye sebelum waktunya,” tandas Iyan.
Lebih lanjut Iyan menjelaskan, untuk tahapan penetapan Calon, KPU baru akan menetapkan pada 22 September mendatang. Dan Iyan berharap, tidak ada peserta pilkada yang melakukan kampanye ditempat yang dilarang, atau melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
(Agus HD)













