Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masyarakat diimbau untuk memperketat keamanan data pribadi mereka.
Pasalnya, momentum politik tingkat desa ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengumpulkan identitas warga secara ilegal.
Imbauan tegas ini disampaikan oleh Daryat, Anggota Divisi Investigasi Eksekutif dan Yudikatif Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat. Ia meminta warga tidak mudah menyerahkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai tim sukses atau relawan.
”Masyarakat harus berani menolak dan menanyakan secara detail tujuan penggunaan data mereka. Jangan mudah menyerahkan fotokopi atau foto fisik KTP tanpa adanya kejelasan dan dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Daryat dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Risiko Fatal Penyalahgunaan NIK
KTP merupakan dokumen resmi negara yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data sensitif lainnya.
Di era digital saat ini, kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi dapat memicu berbagai risiko kerugian materiil maupun non-materiil bagi pemiliknya, mulai dari penipuan hingga jeratan pinjaman online ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPN-ICI Jabar membagikan langkah preventif bagi masyarakat:
Tanyakan Urgensinya: Selalu tanyakan tujuan pemrosesan data secara mendetail.
Minta Bukti Resmi: Tagih surat tugas atau dokumen resmi jika ada pihak yang melakukan pendataan atas nama lembaga/panitia.
Hak Menolak: Warga memiliki hak penuh untuk menolak memberikan identitas jika permintaan dinilai mencurigakan.
Payung Hukum Perlindungan Data Warga:
Daryat menegaskan bahwa tindakan pengumpulan data pribadi secara serampangan tanpa konsen (persetujuan) pemiliknya merupakan pelanggaran hukum serius. Aktivitas ini menabrak dua undang-undang sekaligus:
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi wajib dilakukan secara sah, terbatas, transparan, dan wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: Mengatur bahwa data kependudukan (termasuk NIK) bersifat rahasia dan wajib dilindungi oleh negara serta para pihak yang mengelolanya.
Di tengah memanasnya suhu politik menjelang Pilkades, kesadaran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan identitas menjadi benteng utama.
Jika ditemukan adanya indikasi atau dugaan manipulasi dan penyalahgunaan data kependudukan, warga diminta untuk segera melaporkannya ke Panitia Pilkades setempat, pemerintah desa, atau langsung ke aparat penegak hukum.
(IR)














